Kecelakaan Lalu Lintas
Tabrak Pengemudi Motor di Kudamati-Ambon, Sopir Ini Terancam 6 Tahun Penjara
Kecelakaan maut yang terjadi di ruas Jalan Farmasi tepatnya di tanjakan Gerja Christy Natalie, Kudamati, Sirimau, Kota Ambon membuat Ino terancam enam
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sopir mobil truk air, Ino ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menyebabkan Aksioma Robert Imanuel Frans (25) meningal dunia.
"Sudah (tersangka), sudah kita tahan juga," kata kasat Lantas Polresta Ambon Kompol Senja Pratama kepada TribunAmbon, Selasa (1/11/2022).
Kecelakaan maut yang terjadi di ruas Jalan Farmasi tepatnya di tanjakan Gerja Christy Natalie, Kudamati, Sirimau, Kota Ambon membuat Ino terancam enam tahun penjara.
"Untuk Ino kita jerat pasal 310 ayat 4 yang berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000," pungkasnya.
Diberitakan, kecelakaan yang menewaskan Aksioma Robert Imanuel Frans ini bermula ketika Sopir An Ino ini mengisi air di kawasan Karang Tagepe.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Kudamati Ambon, Kasat Lantas; Sopir Akui Rem Blong
Setelah selesai melakukan pengisian air sopir dan keneknya Richard Takaria (42) ingin kembali ke tempat pengisian air di Wainitu.
Namun saat dalam perjalanan menuruni jalan farmasi atas mobil ber plat nomor DE 8323MU seketika melaju yang di duga karena Rem blong.
"Saat itu juga sopirnya panik karena remblong dan tidak menguasai mobil seketika itu juga menabrak pengendara roda dua dan boncenganya yang ada di depan," tutur Kasat Lantas Kompol Senja Pratama Jumat (28/10/2022) pagi.(*)