Permintaan Maaf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kepada Orang Tua Brigadir J
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta maaf kepada orang tua Brigadir J dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
Dalam kesempatan tersebut, Putri Candrawathi juga memohon izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Brigadir J.
"Mohon izin yang mulia, mohon izin jaksa penuntut umum, izinkan saya atas nama keluarga menyampaikan turut berduka cita atas berpulangnya ananda, dan semoga almarhum diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan Yang Maha Kuasa," ucap Putri Candrawathi.
Baca juga: Brigjen Hendra Rela Keluarkan Uang Ratusan Juta Demi Ferdy Sambo, Ternyata Uang Belum Dikembalikan
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar Selasa, (1/11/2022).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menjadi kali pertama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dipertemukan di ruang sidang.
Sidang dibuka oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.05 WIB dan menyatakan bahwa sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digabungkan.
"Baik kepada penasihat hukum dan jaksa penuntut umum sebagai agenda kemarin kita gabungkan persidangan ini dengan persidangan Putri Candrawathi," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa, dikutip TribunAmbon.com dari tayangan Kompas TV.
Dalam sidang pagi ini, sebanyak 12 saksi dihadirkan, termasuk keluarga Brigadir J yang didatangkan dari Jambi.
Adapun nama-nama saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini adalah Kamarudin Simanjuntak (kuasa hukum keluarga), Samuel Hutabarat, dan Rosti Simanjuntak (ayah dan ibu Yosua), serta 3 adik Yosua yaitu Mahareza Rizky Hutabarat, Yuni Artika Hutabarat, dan Devianita Hutabarat.
Saksi lainnya yang dihadirkan JPU adalah Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak (kekasih Yosua).
Baca juga: Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Bripka RR Tak Kuat Mental, Bharada E: Siap Komandan
Sidang kali ini juga menjadi momen pertemuan pertama antara keluarga Brigadir J dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa nantinya akan memutuskan mekanisme persidangan kedua terdakwa, apakah digabung atau digelar terpisah.
Pasalanya, tim kuasa hukum Sambo dan Putri sebelumnya mengusulkan agar persidangan digelar secara bersamaan untuk menghemat waktu.
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) menolak usulan tersebut karena perbedaan nomor registrasi perkara keduanya.
Persidangan dapat disaksikan lewat link berikut ini, link sidang Ferdy Sambo >>
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Kompas.com, Kompas TV)