Permintaan Maaf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kepada Orang Tua Brigadir J
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta maaf kepada orang tua Brigadir J dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta maaf kepada orang tua Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat.
Permintaan maaf tersebut disampaikan secara langsung dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Dalam kesempatan tersebut, kedua orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dihadirkan sebagai saksi.
"Bapak dan ibu, saya sangat memahami perasaan ibu dan saya mohon maaf atas apa yang terjadi," kata Ferdy Sambo, mengutip Kompas.com Selasa (1/11/2022).
Ferdy Sambo pun mengaku telah memohon ampun kepada Tuhan atas perbuatannya yang merenggut nyawa Brigadir J.
Dalam permintaan maaf tersebut, Ferdy Sambo mengaku bersalah dan siap untuk bertanggung jawab.
"Saya yakin, saya berbuat salah dan saya bertanggungjawab atas apa yang saya lakukan. Saya juga sudah meminta ampun terhadap Tuhan," ujar Sambo.
Kendati demikian, Ferdy Sambo tetap bersikukuh soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
"Lewat persidangan ini saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak ke istri saya!" kata Ferdy Sambo.
Baca juga: Pertama kali Dipertemukan di Ruang Sidang, Ferdy Sambo Peluk Cium Kening Putri Candrawathi
Ia pun mengaku ingin mengungkap kebenaran terkait pelecehan tersebut di persidangan.
"Itu yang saya ingin sampaikan dan kita akan buktikan di persidangan," ujar Sambo.
Sementara itu, Putri Cadrawathi menyampaikan permintaan maaf dengan terbata-bata sambil menahan tangis.
"Dari hati yang terdalam, saya mohon maaf untuk Ibunda Yoshua serta keluarga atas peristiwa ini. Semoga Tuhan Maha Kuasa membuka dan memaafkan hati Ibu dan Bapak Sambo beserta keluarga, Tuhan Yesus memberkati," kata Putri.
Sebagai seorang ibu, Putri Candrawathi mengaku turut merasakan duka atas meninggalnya Brihgadir J.
"Saya juga sebagai seorang ibu, bisa merasakan bagaimana luka yang dalam di hati ibu sebagai ibunda (Rosti Simanjuntak) yang mengalami kehilangan seorang anak," lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Putri Candrawathi juga memohon izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Brigadir J.
"Mohon izin yang mulia, mohon izin jaksa penuntut umum, izinkan saya atas nama keluarga menyampaikan turut berduka cita atas berpulangnya ananda, dan semoga almarhum diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan Yang Maha Kuasa," ucap Putri Candrawathi.
Baca juga: Brigjen Hendra Rela Keluarkan Uang Ratusan Juta Demi Ferdy Sambo, Ternyata Uang Belum Dikembalikan
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar Selasa, (1/11/2022).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menjadi kali pertama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dipertemukan di ruang sidang.
Sidang dibuka oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.05 WIB dan menyatakan bahwa sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digabungkan.
"Baik kepada penasihat hukum dan jaksa penuntut umum sebagai agenda kemarin kita gabungkan persidangan ini dengan persidangan Putri Candrawathi," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa, dikutip TribunAmbon.com dari tayangan Kompas TV.
Dalam sidang pagi ini, sebanyak 12 saksi dihadirkan, termasuk keluarga Brigadir J yang didatangkan dari Jambi.
Adapun nama-nama saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini adalah Kamarudin Simanjuntak (kuasa hukum keluarga), Samuel Hutabarat, dan Rosti Simanjuntak (ayah dan ibu Yosua), serta 3 adik Yosua yaitu Mahareza Rizky Hutabarat, Yuni Artika Hutabarat, dan Devianita Hutabarat.
Saksi lainnya yang dihadirkan JPU adalah Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak (kekasih Yosua).
Baca juga: Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Bripka RR Tak Kuat Mental, Bharada E: Siap Komandan
Sidang kali ini juga menjadi momen pertemuan pertama antara keluarga Brigadir J dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa nantinya akan memutuskan mekanisme persidangan kedua terdakwa, apakah digabung atau digelar terpisah.
Pasalanya, tim kuasa hukum Sambo dan Putri sebelumnya mengusulkan agar persidangan digelar secara bersamaan untuk menghemat waktu.
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) menolak usulan tersebut karena perbedaan nomor registrasi perkara keduanya.
Persidangan dapat disaksikan lewat link berikut ini, link sidang Ferdy Sambo >>
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Kompas.com, Kompas TV)