Dana Desa di Ambon

Bodewin Wattimena Ancam Potong Dana Desa jika Terlambat Sampaikan LLPD

Hal itu disampaikan dalam gelaran Peningkatan Kapasitas dan Bimbingan Teknis (Bimtek) LPPD di Marina Hotel, Jalan Yan Paays, Uritetu, Kecamatan Sirima

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Pemkot Ambon
KOTA AMBON: Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena saat menghadiri kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Bimbingan Teknis (Bimtek) LPPD di Marina Hotel, Jl. Yan Paays, Uritetu, Kecamatan Sirimau, Senin (31/10/22). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengancam bakal potong anggaran alokasi dana desa jika penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Negeri dan Kelurahan ( LPPD ) terlambat.

Hal itu disampaikan dalam gelaran Peningkatan Kapasitas dan Bimbingan Teknis (Bimtek) LPPD di Marina Hotel, Jalan Yan Paays, Uritetu, Kecamatan Sirimau, Senin (31/10/22).

“Bagi bapak/ibu yang tidak menyampaikan laporan akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran secara lisan atau tulisan, dan apabila tidak diindakan maka, tidak dilakukan tepat waktu kami akan memotong anggaran alikasi dana desa (DD),” kata Bodewin Wattimena.

Dikatakan, hal ini patut dilaksanakan sebab Ambon merupakan Ibu Kota Provinsi Maluku.

Sehingga patut menjadi contoh, terkait dengan penyelenggaraan pemerintah di desa dan negeri di setiap kota/kabupaten.

“Kota Ambon yang notabennya merupakan Ibukota Provinsi Maluku, mesti menjadi contoh. Tidak ada lagi desa, negeri, kelurahan yang terlambat dalam penyampaian laporan-laporan yang menjadi kewajiban, tidak ada lagi desa atau negeri yang terlambat dalam penyusunan anggaran dan pendapatan dana desa/negeri,” bebernya.

Lanjut Wattimena, melalui kegiatan ini maka setiap program yang dilaksnakan Pemkot, Pemneg, dan Pemdes dapat terukur keberhasilannya apabila mampu menjawab keinginan dan kebutuhan masyarakat.

Pelaksanaan Bimtek ini diharapkan dapat dilaksnakan setiap tahun, karena penyusunan LPPDes/Neg ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi guna penetapan kebijakan baik berupa pembinaan, maupun pengawasan.

Baca juga: Dibangun 2018, Pasar Rakyat Kampung Terpadu di Wainitu Ambon Terbengkalai

“Perlu saya ingatkan kembali, bahwa laporan-laporan dimaksud disampaikan kepada Wali Kota, tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, itu artinya paling lambat saya terima laporannya di bulan Maret 2023,” terangnya.

Ia berharap, kepada 80 peserta yang menghadiri kegiatan tersebut, yang terdiri dari Raja, Lurah, Kades, dan Para Camat ini agar mengikuti program bimtek ini baik agar penyusunan laporan tidak mengalami keterlambatan pengumpulnya, sehingga berimbas pada program-program penyelenggaraan pemerintah di Desa/Negeri.

“Oleh karena itu hendaknya pelaksanaan bimbingan teknis dan penuh hikmat agar kedepan dalam penyusunan laporan dimaksud tidak lagi terjadi keterlambatan hambatan yang dilakukan oleh bapak/ibu para Lurah, Raja/Kades,” pungkasnya.

Diketahui, LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Pemerintahan Desa/Negeri, maupun Kelurahan kepada Wali Kota, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas, tetapi merupakan laporan pencapaian kegiatan yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun anggaran.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved