Ambon Hari Ini
Beraksi Lagi, Residivis Pencurian di Ambon Ditangkap Polisi
Pada Agustus 2022, ia mencopet HP milik korban FK di dalam saku celana, saat itu korban berada di dalam angkot di terminal Mardika.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Polresta Ambon
AMBON: PYS (40) diamankan tim unit Buser dan Pidum Satreskrim Polresta Ambon saat berada di sekitar kawasan Polsek KPYS, Jumat (28/10/2022).
Tersangka masuk ruangan kelas dan mengambil HP korban yang saat itu sedang mengawas para murid melakukan kerja bhakti di sekolah.
Tersangka sendiri merupakan seorang residivis kasus yang sama.
Sekitar akhir bulan Agustus 2022, ia dibebaskan bersyarat setelah menjalani hukuman pidana penjara.
"Hasil pendalaman atau pengembangan sementara, selain tiga kejadian pencurian dan penggelapan ini, tersangka telah sering atau berulang kali melakukan perbuatan pencurian dengan modus copet di Terminal Mardika," tutup Mido.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/31102022-Residivis.jpg)