Jenazah Covid

Pemkot Ambon Bantah Minta Bayaran Rp 23 Juta tuk Pindahkan Makam Jenazah Keluarga dari TPU Covid-19

Kadis PRKP Kota Ambon, Rustam Simanjuntak bantah minta bayaran Rp23 juta untuk pindahkan makam jenazah keluarga dari TPU Covid-19 Hunuth.

Mesya
Kadis PRKP Ambon, Rustam Simanjuntak saat diwawancarai terkait bayaran Rp23 juta untuk pindahkan makam jenazah keluarga dari TPU Covid-19 Hunuth, Rabu (26/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Ambon, Rustam Simanjuntak bantah minta bayaran Rp23 juta untuk pindahkan makam jenazah keluarga dari TPU Covid-19 Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon.

Kata dia, bayaran untuk pemindahan jenazah itu bukan permintaan dari PRKP Kota Ambon.

“Pemindahan jenazah bayar Rp23 juta itu bukan kami yang minta, kami tidak urus soal hal itu,” kata Rustam Simanjuntak kepada TribunAmbon.com, Rabu (26/10/2022).

Simanjuntak menyarankan untuk menanyakan perihal pembayaran Rp23 juta itu ke dokter spesialis forensik di RSUD Haulussy Ambon, Yuli Sialana.

Menurutnya, Dokter Wili Sialana yang kemungkinan meminta bayaran tersebut.

“Ke Dokter Wili Sialana saja tadi saya juga sudah arahkan ke Pak Wali kalau ada yang tanya langsung ke beliau saja bagian Forensik di Kuda Mati,” cetusnya.

TPU COVID-19: Tampak empat makam di TPU Covid-19, Desa Hunuth, Kecamatan teluk Ambon, Kota Ambon sudah dibongkar.
TPU COVID-19: Tampak empat makam di TPU Covid-19, Desa Hunuth, Kecamatan teluk Ambon, Kota Ambon sudah dibongkar. (TribunAmbon.com / Jenderal)

Baca juga: Warga Ambon Mau Pindahkan Makam Jenazah Keluarganya dari TPU Covid-19, Kaget Harus Bayar 23 Juta

Diberitakan sebelumnya, seorang warga Kota Ambon, Franseska Matulessy mengurungkan niatnya untuk memindahkan makam jenazah ibunya ke halaman rumah di kawasan Karang Panjang.

Pasalnya ia mendapat informasi bahwa pemindahan makam jenazah tersebut wajib membayar Rp23 juta terlebih dulu kepada Pemkot Ambon.

"Ada informasi dari kerabat bahwa ada keluarga yang telah memindahkan jenazah dari TPU Covid-19 dengan membayarkan uang sejumlah Rp. 23 juta," ungkapnya.

Mendengar jumlah uang yang harus disetor begitu besar, lantas Matulessy meminta kepada Pemkot Ambon untuk lebih transparan terkait persoalan tersebut.

"Kami ini mau memindahkan jenazah keluarga kami lantas biaya yang segitu besar dipakai untuk apa?," tanya Matulessy.

Pantauan TribunAmbon.com di TPU Covid-19 Hunuth, setidaknya empat makam yang tampak sudah dibongkar.

Material beton makam-makam tersebut tampak berserakan di area TPU.

Sementara makam lainnya masih terlihat utuh.

Hal itu juga yang memperkuat Matulessy untuk segera memindahkan makam ibunya ke pekarangan rumahnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved