5 Anggotanya Dipecat, Ini Pesan Kapolres Seram Bagian Barat Dennie Andreas Darmawan

Lima polisi di Seram Bagian Barat, Maluku, kembali dipecat dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Salama Picalouhata
ist
Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Darmawan 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho

SBB, TRIBUNAMBON.COM - Lima polisi di Seram Bagian Barat, Maluku, kembali dipecat dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kegiatan PTDH itu dilaksanakan di halaman Mapolres Seram Bagian Barat, Selasa (25/10/2022), yang dilakukan secara in absensia atau tidak hadir.

Upacara PTDH itu dipimpin Kapolres Dennie Andreas Darmawan.

Kapolres Dennie Andreas Darmawan kepada TribunAmbon.com mengatakan hukuman diberikan setelah mendapatkan SK Kapolda Maluku tentang PDTH terhadap kelima personel tersebut.

Ia mengatakan, seluruh personil patut menjalankan tugas dengan baik, disiplin, dedikasi, dan penuh loyalitas. 

Apabila personil bertindak diluar dari prosedur, pasti mendapat tindakan tegas berdasarkan jenis pelanggaran yang dibuat masing-masing sesuai dengan tingkat sanksi.

Baca juga: Merasa Luar Biasa Saat Pakai Kain Tenun NTT, Widya Murad Terinspirasi Kembangkan Lagi Tenun Maluku

Tentu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi mengacu pada proses persidangan yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan institusi.

"Apabila melanggar, keputusan akan diambil melalui proses persidangan yang panjang. Demi kepentingan dan kebaikan institusi,"

"Itu prinsip dasar yang perlu ditegakkan," ucap Kapolres Dennie Andreas Darmawan via WhatsApp kepada TribunAmbon.com, Rabu (26/10/2022).

Kapolres Dennie Andreas Darmawan kemudian memberikan empat pesan ini bagi personelnya.

Di antaranya:

1. Tingkatkan iman dan taqwa sebagai landasan spiritual dalam bertugas

2. Pahami, pedomani, dan laksanakan petunjuk pelaksanaan tugas

3. Hindari perbuatan hal-hal yang dapat menurunkan harkat dan martabat Polri dalam masyarakat

4. Laksanakan tugas dengan spirit, semangat, iklas, dan tulus sebagai anggota Polri yang menjadi contoh sekaligus tauladan ditengah masyarakat.

"Empat pesan di atas perlu saya tekankan agar dipraktekkan seluruh personel di SBB. Penting bagi nama baik institusi Polri," tandasnya.

Lima polisi dipecat dan pelanggarannya

1. Keputusan Kapolda Maluku nomor KEP/132/IV/2022
Nama: Jansen Maitimu
Pangkat : Bripka
NRP : 84010032
Tanggal Lahir : 05-01-1984
Kesatuan Terakhir : Brigadir Bagian SDM Polres SBB
Pasal yang dilanggar : Pasal 14 Ayat (1) huruf A PP Republik Indonesia No 1 tahun 2003

2. Keputusan Kapolda Maluku nomor KEP/380/IX/2022.
Nama : Frans R. Sahetapi
Pangkat : Bripka
NRP : 83030556
Tanggal Lahir : 12-03-1983
Kesatuan Terakhir : Brigadir Bagian SDM Polres SBB
Pasal yang dilanggar : Pasal 14 ayat (1) huruf A PP Republik Indonesia No 1 tahun 2003 dan pasal 7 ayat (1) huruf C Perkap Nomor 14 tahun 2011

3. Keputusan Kapolda Maluku nomor KEP/376/IX/2022.
Nama : Jelly Sitania
Pangkat : Brigpol
NRP : 86031378
Tanggal Lahir : 01-03-1986
Kesatuan Terakhir : Brigadir Samapta Polsek Kairatu
Pasal yang diLanggar : Pasal 14 ayat (1) huruf A PP Republik Indonesia No 1 tahun 2003

4. Keputusan Kapolda Maluku nomor KEP/38/II/2021
Nama : Deriel Tuarissa
Pangkat : Brigpol
NRP : 83030556
Tanggal Lahir : 07-09-1983
Kesatuan Terakhir : Brigadir Polres SBB
Passal yang dilanggar : Pasal 12 Ayat (1) huruf A PP Republik Indonesia No 1 tahun 2003

5. Keputusan Kapolda Maluku nomor KEP/129/IV/2022.
Nama: Gerald Demon
Pangkat : Bripda
Nrp : 95110160
Tanggal Lahir : 29-11-1995
Kesatuan Terakhir : Brigadir SPKT Polres SBB
Pasal yang dilanggar : Pasal 14 ayat (1) huruf A PP Republik Indonesia No 1 tahun 2003

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved