5 Anggotanya Dipecat, Ini Pesan Kapolres Seram Bagian Barat Dennie Andreas Darmawan
Lima polisi di Seram Bagian Barat, Maluku, kembali dipecat dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
SBB, TRIBUNAMBON.COM - Lima polisi di Seram Bagian Barat, Maluku, kembali dipecat dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kegiatan PTDH itu dilaksanakan di halaman Mapolres Seram Bagian Barat, Selasa (25/10/2022), yang dilakukan secara in absensia atau tidak hadir.
Upacara PTDH itu dipimpin Kapolres Dennie Andreas Darmawan.
Kapolres Dennie Andreas Darmawan kepada TribunAmbon.com mengatakan hukuman diberikan setelah mendapatkan SK Kapolda Maluku tentang PDTH terhadap kelima personel tersebut.
Ia mengatakan, seluruh personil patut menjalankan tugas dengan baik, disiplin, dedikasi, dan penuh loyalitas.
Apabila personil bertindak diluar dari prosedur, pasti mendapat tindakan tegas berdasarkan jenis pelanggaran yang dibuat masing-masing sesuai dengan tingkat sanksi.
Baca juga: Merasa Luar Biasa Saat Pakai Kain Tenun NTT, Widya Murad Terinspirasi Kembangkan Lagi Tenun Maluku
Tentu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi mengacu pada proses persidangan yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan institusi.
"Apabila melanggar, keputusan akan diambil melalui proses persidangan yang panjang. Demi kepentingan dan kebaikan institusi,"
"Itu prinsip dasar yang perlu ditegakkan," ucap Kapolres Dennie Andreas Darmawan via WhatsApp kepada TribunAmbon.com, Rabu (26/10/2022).
Kapolres Dennie Andreas Darmawan kemudian memberikan empat pesan ini bagi personelnya.
Di antaranya:
1. Tingkatkan iman dan taqwa sebagai landasan spiritual dalam bertugas
2. Pahami, pedomani, dan laksanakan petunjuk pelaksanaan tugas
3. Hindari perbuatan hal-hal yang dapat menurunkan harkat dan martabat Polri dalam masyarakat