Ambon Hari Ini
Pemuda di Gunung Nona Ambon Ini Didakwa Pakai Narkoba, Ternyata Sering Pesan Lewat Messenger
Terdakwa penyalahgunaan narkotika, Patrick Litioly mengaku memesan narkoba jenis ganja lewat aplikasi messenger.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terdakwa penyalahgunaan narkotika, Patrick Litioly mengaku memesan narkoba jenis ganja lewat aplikasi messenger.
Pengakuan itu disampaikan Litioly saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (25/10/2022).
Litioly mengaku ganja tersebut dibelinya seharga Rp 100 ribu dan direncanakan dikonsumsi bersama temannya.
“Saya ditangkap dengan satu paket ganja rencananya untuk dikonsumsi bersama teman,” kata terdakwa saat sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Orpha Martina.
Lanjutnya, dia dan temannya patugan untuk membeli ganja itu.
“Saya patungan dengan teman nama Stela (terdakwa berkas pisah) kami berdua Masing-masing Rp 50 ribu, karena ganja yang dipesan harganya Rp 100 ribu,” imbuhnya.
Terdakwa mengaku sudah dua kali mengkonsumsi ganja sejak tahun 2012.
Sayangnya, terdakwa tertangkap di Gunung Nona sebelum ketiga kali akan memakai narkoba.
"Saya pakai sudah lama sejak 2012 lalu, saya pakai buat rileks saja dan tidak ketergantungan. Juga, hasil tes urine saya positif narkoba,” jelasnya.
Usai mendengar keterangan terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui, terdakwa ditangkap petugas Direktorat Reserse Polda Maluku di daerah gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada tanggal 7 april 2022 lalu sekitar pukul 11 malam.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa disangkakan dengan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.