Maluku Terkini
5 Anggota Polisi di Seram Bagian Barat Dipecat, Ada yang Lakukan Tindak Pidana
Lima anggota polisi di Seram Bagian Barat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
SBB, TRIBUNAMBON.COM - Lima anggota polisi di Seram Bagian Barat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Mereka dipecat karena lari dari tugas dan lakukan tindak pidana.
Kelimanya ialah Bripka Jansen Maitimu, Bripka Frans Sahetapi, Brigpol Jelly Sitania, Brigadir Deriel Tuarissa, dan Bripda Gerald Demon.
Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Darmawan mengungkapkan kelima anggota polisi itu dipecat dengan mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"5 anggota dikenakan PTDH karena terbukti melanggar PP nomor 1 tahun 2003. Kelimanya diberhentikan dari dinas kepolisian sejak 24 Oktober," ungkap Dennie Andreas Darmawan kepada TribunAmbon.com melalui sambungan telepon, Selasa (25/10/2022).
Ia menerangkan, Jansen, Frans, Jelly, dan Gerald Demon diberhentikan usai meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut.
Sedangkan, Deriel Tuarissa telah melakukan tindak pidana dan sudah diputuskan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian negara republik Indonesia.
"Kelima orang itu melanggar pasal 14 ayat (1) dan pasal 12 ayat (1) huruf A. Artinya meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut maupun pernah melakukan tindak pidana," bebernya.
Dijelaskan, kelima anggota yang dipecat memiliki kesatuan terakhir di Samapta Polsek Kairatu dan Bagian SDM Polres SBB.
"4 orang di Polres SBB bagian SDM, SPKT, dan lainnya. Sementara 1 orang berasal dari Samapta Polsek Kairatu," pungkasnya.