Minggu, 12 April 2026

Turaya Samal Minta Pj Bupati Andi Chandra Berantas Korupsi di Seram Bagian Barat

Politisi Turaya Samal meminta Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Andi Chandra As'adudian memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Salama Picalouhata
TribunAmbon.com / Rahmat Tutupoho
MALUKU: Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Turaya Samal saat diwawancarai TribunAmbon.com, Selasa (11/10/2022). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho

SBB, TRIBUNAMBON.COM - Politisi Turaya Samal meminta Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Andi Chandra As'adudian memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

Pasalnya, terdapat beberapa kasus korupsi di Seram Bagian Barat yang sampai hari ini masih terkatung-katung dan tidak jelas tahapannya sejauh mana.

"Terdapat kasus korupsi di Seram Bagian Barat yang belum jelas penanganannya. Tahapan pun tidak diketahui sampai dimana. Untuk itu, Penjabat Bupati memiliki peran berantas hingga akar-akarnya," tegas politisi Partai PKS itu, di ruang Komisi II kepada TribunAmbon.com, Selasa (11/10/2022).

Ia menerangkan, dua kasus teramat parah dengan merugikan anggaran negara berjumlah miliaran rupiah ialah dugaan korupsi pengerjaan Jalan Kaibobu dan pengadaan kapal cepat.

Baca juga: Warga Ambon yang Mau Sampaikan Keluhan ke Wali Kota Wajib Daftar Online Lebih Dulu di Link Ini

Baca juga: Turaya Samal Kaget Ada Explorasi Tambang Nikel di Negeri Luhu - Seram Bagian Barat

Selain itu, masih banyak praktek lain seperti proyek mangkrak serta tidak sesuai perencanaan yang dibiarkan begitu saja.

"Terutama kasus jalan Kaibobu dan kapal cepat. Keduanya merugikan anggaran negara miliaran rupiah," kata dia.

Sebagaimana program prioritas yang dicanangkan Penjabat Bupati, tertera penyelesaian tapal batas, pilkades tahap ketiga, dan target keluar dari disclaimer.

"Ketiga program ini sangat didukung karena sangat bermanfaat bagi masyarakat. Apalagi disclaimer perlu sekali dihindari. Salah satu caranya, berantas pelaku korupsi," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved