Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Rizky Billar Tiba di Polres Metro Jaksel untuk Pemeriksaan Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora

Rizky Billar datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan kasus KDRT, diam-diam hingga luput dari awak media yang telah menunggu di lobby.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Rizky Billar saat ditemui di kawasan Condet, Jakarta Timur, Selasa (4/8/2020) - Rizky Billar datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan kasus KDRT, diam-diam hingga luput dari awak media yang telah menunggu di lobby. 

"Iya gapapa (menjalani pemeriksaan hari ini)," ujar Nurma Dewi.

Diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2022).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini Rizky Billar bisa dijerat dengan pasal 44 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Adapun ancaman hukuman bagi pelaku KDRT yaitu 10 tahun penjara.

Endra Zulpan mengatakan, kasus KDRT Lesti Kejora oleh Rizky Billar ditingkatkan ke penyidikan.

"Iya, kan sudah ditingkatkan ke penyidikan. Kalau sudah ditingkatkan ke penyidikan berarti kasus ini sudah memenuhi unsur pidana," kata Zulpan saat ditemui Kompas.com di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).

Baca juga: Soal Kemungkinan KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora Berujung Damai, Polisi: Sah Sah Saja

Dengan demikian, tindakan Rizky Billar terhadap Lesti kejora telah memenuhi unsur pidana.

Pasalnya, pihak kepolisian telah berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan Rizku Billar sebagai tersangka.

"Memenuhi unsur pidana artinya naik ke tahap penyidikan, berdasarkan pasal 184 KUHAP, minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangkanya. Sekarang alat bukti sudah dikumpulkan," ucap Zulpan.

Kendati demikian, ada kemungkinan Rizky Billar tak ditetapkan sebagai tersangka jika dalam pemeriksaannya terdapat penyangkalan.

"Tinggal terlapor nanti pada saat diperiksa apakah ada keterangan lain yang bisa menyangkal perbuatan itu, itu nanti dilakukan oleh penyidik sebelum menentukan status daripada saudara Rizky yang saat ini masih sebagai saksi," imbuhnya.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Tribunnews.com, Kompas.com)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved