Kasus Rudapaksa
Berulang Kali Rudapaksa Siswinya, Seorang Kepsek di Bursel Terancam 15 Tahun Penjara
Pria berinisial RH tersebut dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2018 tentang perubahan kedu
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Buru Selatan ( Bursel ), Maluku yang tega rudapaksa anak muridnya berulang kali terancam hukuman penjara 15 tahun.
Pria berinisial RH tersebut dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002.
Tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman untuk RH pelaku rudapaksa paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," ujar Kapolres Buru Selatan, AKBP M. Agung Gumilar, pada awak media Senin(10/10/2022).
Gumilar menambahkan, kasus pencabulan/persetubuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur merupakan kasus menonjol di wilayah hukum Polres Bursel.
Diberitakan, Kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Buru Selatan, Maluku.
Baca juga: Bejat, Kepala Sekolah di Buru Selatan Rudapaksa Muridnya dengan Iming-iming Nilai Bagus
Kali ini, dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah seorang kepala sekolah di salah satu SD di Kecamatan Namrole, Buru Selatan, Maluku berinisial RH (35).
Sementara korbannya adalah muridnya berinisial MN yang masih berusia 13 tahun.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/RH-kepsek-cabul.jpg)