Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Rizky Billar Tak Datangi Pemeriksaan Kasus KDRT Lesti Kejora, Psikis Terganggu karena Viral

Kuasa hukum Rizky Billar datangi Polres Metro Jakarta Selatan kabarkan kliennya tak bisa menghadiri pemeriksaan karena mengalami gangguan psikis.

Kolase Tribunnews/KompasTV
Kuasa hukum Rizky Billar datangi Polres Metro Jakarta Selatan kabarkan kliennya tak bisa menghadiri pemeriksaan dalam kasus KDRT Lesti Kejora karena mengalami gangguan psikis. 

AKP Nurma Dewi mengatakan, Rizky Billar akan segera ditetapkan tersangka dan ditahan jika terbukti melakukan KDRT terhadap Lesti.

"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," ucap Nurma Dewi dilansir Tribunnews.com, Rabu (5/10/2022).

Dalam kasus ini Rizky Billar bisa dijerat dengan pasal 44 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Adapun ancaman hukuman bagi pelaku KDRT yaitu 10 tahun penjara.

"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," lanjut Nurma.

KDRT bukan kali pertama

Lesti Kejora ternyata sudah sering mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari Rizky Billar.

Hal tersebut dibeberkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Sebelumnya dia sering mengalami KDRT. Nah, kemudian itu puncaknya dia sudah tidak tahan lagi dia melapor," kata Zulpan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/10/2022).

Zulpan mengatakan Lesti mengaku pernah dilempari Rizky Billar dengan bola biliar.

"Pernah juga si Rizky Billar emosi, marah dengan Lesti, itu melempar bola biliar," bebernya.

Beruntung, lemparan tersebut meleset sehingga tak mengenai Lesti.

"Tapi, dia terpeleset Rizky-nya, sehingga bola itu tidak kena," tambah Zulpan.

Zulpan menilai tindakan Rizky Billar sangat berbahaya untuk Lesti jika bola biliar tersebut mengenai kepala.

"Coba bayangkan, bola itu dilempar, kalau kena kepala bagaimana? Bisa pecah," ucap Zulpan.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved