Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Nama dan Peran 6 Tersangka saat Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang
6 orang tesebut memiliki andil terhadap tewasnya 131 orang pada laga Arema FC dan Persebaya yang berlangsung Sabtu (1/10/2022) malam di Stadion
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
"Dari situlah banyak muncul korban," kata Sigit
4. Kabagops Polres Malang berinisial Wahyu SS
5. Brimob Polda Jatim berinisial H, dan
6. Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA
Kapolri mengatakan ketiganya memberi perintah kepada anggota untuk menembakkan gas air mata ketika terjadi kerusuhan.
Ada 11 personel yang melakukan penembakan gas air mata, 7 kali ke tribune selatan, 1 tembakan ke tribune utara dan 3 tembakan ke lapangan.
"Penonton panik, merasa pedih hingga meninggalkan arena," kata dia.
Baca juga: Raja Charles III Ucapkan Belasungkawa atas Tragedi Kanjuruhan: Dari Raja untuk Presiden Indonesia
Baca juga: Terbaru; Berduka untuk Tragedi Kanjuruhan, PSSI Tunda Semua Turnamen Termasuk Liga 3 Maluku
Baca juga: Didesak Mundur dari PSSI Buntut Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule: Semua Orang Bisa Bicara Apa Saja
20 Polisi Lakukan Pelanggaran Terkait Penembakan Gas Air Mata
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan sebanyak 20 personel polisi diduga melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang yang berujung pada tewasnya ratusan suporter Arema FC.
Sebanyak 20 personel polisi itu diduga memerintahkan hingga melakukan penembakan gas air mata.
Dalam konferensi pers pada Kamis (6/10/2022) malam, Kapolri menyatakan pihaknya telah memeriksa 31 personel polisi.
Dari 31 personel yang diperiksa itu, sebanyak 20 orang diduga melakukan pelanggaran etik berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan.
"Di internal, sebanyak 31 personel telah diperiksa. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar," kata Jenderal Listyo Sigit, dikutip dari tayangan live KompasTV.
Adapun 20 polisi yang diduga melakukan pelanggaran itu terdiri dari empat pejabat utama Polres Malang, dua perwira pengawas dan pengendali, dua atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata dan 11 personel yang menembakkan gas air mata.
Berikut rinciannya berdasarkan penjelasan Kapolri:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/gas-air-mata-kanjuruhan.jpg)