Kamis, 28 Mei 2026

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Nama dan Peran 6 Tersangka saat Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang

6 orang tesebut memiliki andil terhadap tewasnya 131 orang pada laga Arema FC dan Persebaya yang berlangsung Sabtu (1/10/2022) malam di Stadion

Tayang:
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
SURYA/PURWANTO
Suporter Arema FC, Aremania turun ke stadion usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Aremania meluapkan kekecewaannya dengan turun dan masuk kedalam stadion usai tim kesayangannya kalah melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3. 

"Dari situlah banyak muncul korban," kata Sigit

Ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam pertandingan Arema FC melawan Persebaya itu umumnya korban meninggal karena desak-desakan, saling himpit, terinjak-injak, dan sesak nafas.
Ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam pertandingan Arema FC melawan Persebaya itu umumnya korban meninggal karena desak-desakan, saling himpit, terinjak-injak, dan sesak nafas. (KOMPAS.COM/Imron Hakiki)

4. Kabagops Polres Malang berinisial Wahyu SS

5. Brimob Polda Jatim berinisial H, dan

6. Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA

Kapolri mengatakan ketiganya memberi perintah kepada anggota untuk menembakkan gas air mata ketika terjadi kerusuhan.

Ada 11 personel yang melakukan penembakan gas air mata, 7 kali ke tribune selatan, 1 tembakan ke tribune utara dan 3 tembakan ke lapangan.

"Penonton panik, merasa pedih hingga meninggalkan arena," kata dia.

Baca juga: Raja Charles III Ucapkan Belasungkawa atas Tragedi Kanjuruhan: Dari Raja untuk Presiden Indonesia

Baca juga: Terbaru; Berduka untuk Tragedi Kanjuruhan, PSSI Tunda Semua Turnamen Termasuk Liga 3 Maluku

Baca juga: Didesak Mundur dari PSSI Buntut Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule: Semua Orang Bisa Bicara Apa Saja

20 Polisi Lakukan Pelanggaran Terkait Penembakan Gas Air Mata

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan sebanyak 20 personel polisi diduga melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang yang berujung pada tewasnya ratusan suporter Arema FC. 

Sebanyak 20 personel polisi itu diduga memerintahkan hingga melakukan penembakan gas air mata. 

Dalam konferensi pers pada Kamis (6/10/2022) malam, Kapolri menyatakan pihaknya telah memeriksa 31 personel polisi. 

Dari 31 personel yang diperiksa itu, sebanyak 20 orang diduga melakukan pelanggaran etik berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan. 

"Di internal, sebanyak 31 personel telah diperiksa. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar," kata Jenderal Listyo Sigit, dikutip dari tayangan live KompasTV. 

Adapun 20 polisi yang diduga melakukan pelanggaran itu terdiri dari empat pejabat utama Polres Malang, dua perwira pengawas dan pengendali, dua atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata dan 11 personel yang menembakkan gas air mata. 

Polresta Pulau Ambon bersama suporter Club bola dan awak media menggelar doa bersama untuk korban tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur , Selasa (4/10/2022).
Polresta Pulau Ambon bersama suporter Club bola dan awak media menggelar doa bersama untuk korban tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur , Selasa (4/10/2022). (TribunAmbon.com/ Alfin Risanto)

Berikut rinciannya berdasarkan penjelasan Kapolri: 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/4
Tags
Kanjuruhan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved