Kasus Korupsi
Tim Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Dua Kasus Korupsi KPUD SBB ke JPU
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku limpahkan tahap I berkas perkara dua kasus korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Seram B
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku limpahkan tahap I berkas perkara dua kasus korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB ) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua perkara itu yakni dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan Legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada KPUD SBB dan Dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Dana Hibah ( APBD ) pada KPU Kabupaten SBB Tahun anggaran 2016 – 2017.
“Dua perkara korupsi di KPUD SBB sudah dilimpahkan ke JPU,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Rabu (5/10/2022).
Lanjutnya, ketiga tersangka dalam kasus tersebut pun ditahan oleh JPU selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIA Ambon.
Baca juga: 2 Kasus Korupsi di Tubuh KPUD SBB Rugikan Negara Hingga Rp 13 Miliar, Ini Modus Para Tersangka
Ketiganya yakni berinisial HBR selaku bendahara pemilihan Legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 untuk kasus korupsi Pemilu Legislatif dan MAB selaku Bendahara pengelola di kasus korupsi dana hibah pada KPUD SBB.
Serta MDL selaku PPK pada KPUD SBB sebagai tersangka di dua kasus itu.
“JPU melakukan Penahanan kepada ke-3 terdakwa dimaksud selama 20 hari kedepan di Rutan kls llA Ambon. Selanjutnya JPU akan segera melimpahkan perkara dimaksud ke PN Tipikor Ambon untuk disidangkan,” tambah Wahyudi.
Ketiganya pun disangkakan melanggar dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.(*)