Sabtu, 18 April 2026

Korupsi di Maluku

Dua Koruptor Proyek Runway Bandara Banda Neira Dituntut 5 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pemenuhan Standar Runway Strip pada Bandara Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah dituntut 5 tahun penjara.

Ist
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pemenuhan Standar Runway Strip pada Bandara Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun 2014 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (4/10/2022) malam. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pemenuhan Standar Runway Strip pada Bandara Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah dituntut 5 tahun penjara.

Keduanya yakni Petrus Marina, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Welmon Rikumahua selaku Sub Kontraktor.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Salahuddin menilai keduanya, terbukti secara bersama melakukan tindakan pidana korupsi.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhi hukuman pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 5 tahun penjara dipotong masa tahanan,” kata JPU saat persidangan turut dihadir kuasa hukum terdakwa, Herberth Dadiara, Selasa (4/10/2022) malam.

Tak hanya pidana badan, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

“Selain pidana badan, para terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan uang pengganti mereka dibebaskan,” tambah JPU.

Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Bandara Banda Neira - Maluku, Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Baru

JPU menuntut kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Sebelum membacakan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan hukuman keduanya.

Hal memberatkan hukuman keduanya yakni terdakwa bersama-sama dengan tersangka Sutoyo, selaku konsultan pengawas (Berkas terpisah), serta dua terpidana lain yakni Marten Parinussa dan Sinaje Nanlohy melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Sementara yang meringankan yakni kedua terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda Pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Diketahui, para terdakwa disebutkan telah melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan pemenuhan standar Runway Strip pada Bandar Udara Banda Neira Tahun Anggaran 2014.

Proyek pengerjaan Pekerjaan Runway Bandara Banda Naira ini dikerjakan oleh PT. Prama Andika.

Berdasarkan fakta persidangan, terungkap kedua terpidana dan terdakwq menggunakan uang proyek untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli politeknik Negeri Ambon terdapat indikasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1 miliar lebih.

Dalam persidangan, Welmon Rukumahu selaku orang kepercayaannya Marthen Pelipus Parinussa secara terang-terangan mengaku telah menerima uang dari  Parinussa sebesar Rp 1 miliar lebih.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved