Operasi Zebra Salawaku
Anak di Bawah Umur Dilarang Gunakan Kendaraan Bermotor, Kena Tilang Polisi Ambon saat Operasi Zebra
Polresta Ambon memberikan teguran keras kepada anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm saat Operasi Zebra Salawaku di
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
TRIBUNAMBON.COM -- Operasi Zebra Salawaku di Ambon memasuki hari kedua pada Selasa (4/10/2022) ini.
Dalam Operasi Zebra Salawaku kali ini ditemukan pelanggar yang masih di bawah umur.
Polresta Ambon memberikan teguran kepada anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor di Jl. Pala, Uritetu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu.
Kanit Turjawali Ipda Amoy Kundre menerangkan ketika melihat pelanggaran yang dilakukan anak di bawah umur tersebut, pihaknya langsung menghentikan laju kendaraannya.
Kemudian memberikan surat tilang kepada anak tersebut agar mentaati aturan tertib lalu lintas yang berlaku.
Baca juga: Operasi Zebra 2022 di Ambon, Awas Bonceng Tiga Bisa Kena Denda Rp 250
Baca juga: 105 Kendaraan Terjaring Operasi Zebra di Kota Ambon, Didominasi Pemotor
Mereka belum diperkenankan untuk mengendarai kendaraan sendiri tanpa pendampingan orang dewasa.
Sebab jika dibiarkan, maka akan sangat berbahaya bagi keselamatan anak tersebut.
“Menurut aturan berkendaraan yang berlaku, remaja di bawah 17 tahun seharusnya tidak mengendarai kendaraan bermotor karena mereka belum berhak mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM,” ujar dia.
Selain anak di bawah umur itu, pihaknya juga merazia pengguna jalan yang melawan arus hingga pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Operasi ini jelasnya, bertujuan agar pengendara terkhususnya Kota Ambon agar taat aturan berkendara.
Berdasarkan pantauan TribunAmbon.com para petugas dalam operasi ini membantu melancarkan arus lalu lintas.
Termasuk membatu pejalan kaki menyeberangi jalan.
Operasi Zebra Salawaku ini digelar selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 3 Oktober 2022 hingga 16 Oktober 2022. (*)