Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Lesti Kejora jadi Korban KDRT, Inul Daratista Marah: Fix Unfol Bojomu, Maaf Bunda Ga Respect!

Inul menyampaikan pada Lesti bahwa jangan pernah merasa sakit hanya karena tamparan orang lain yang hanya membuat merah dan luka kecil. 

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Instagram @inul.d
Dukungan Inul untuk Lesti 

1. Rizky Billar kepergok selingkuh hingga melakukan tindak kekerasan

Sebelum terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rizky Billar ketahuan selingkuh oleh Lesti Kejora.

Terdapat laporan polisi (LP) yang dibuat oleh Lesti Kejora yang ditandatangani oleh Lesti dan Kanit III SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Sumardi.

Rizky Billar telah melakukan tindak kekerasan kepada Lesti Kejora dengan membanting ke kasur dan mencekik leher sang istri.

"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," demikian surat laporan yang tertulis, Kamis (29/9/2022), dikutip dari Tribunnews.

2. Rizky Billar seret Lesti Kejora ke kamar mandi

Tak hanya membanting ke kasur dan mencekik leher Lesti, Billar juga menyeret istrinya ke kamar mandi.

Merasa kesakitan, Lesti akhirnya melaporkan Billar.

"Kemudian pada jam 10.00 WIB terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit dan atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti," tutup isi surat tersebut.

Surat laporan tersebut telah dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Ia membenarkan bahwa surat laporan dari pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.

"Ya (surat laporan Polres Metro Jakarta Selatan)," jelasnya.

3. Para saksi dan Rizky Billar akan diperiksa

Terkait laporan KDRT oleh Lesti Kejora terhadap Rizky Billar, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan saksi-saksi, termasuk Billar akan diperiksa.

"Billar sudah pasti diperiksa, cuma kami panggil saksi dulu yang lain yang menyaksikan kejadiannya," ucap Nurma kepada Kompas.com via telepon, Kamis (29/9/2022), dikutip dari Tribunnews.

Untuk pemanggilan Billar, Nurma belum dapat memastikan.

"Semalam kita harus visum dulu. Jadi, untuk laporan ini, wajib visum dulu," jelasnya.

4. Rizky Billar terancam 15 tahun penjara

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebutkan pasal sementara yang dikenakan kepada Rizky Billar.

Billar dikenakan pasal KDRT Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Apabila Billar terbukti bersalah, ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Di UU itu, paling tinggi 15 tahun apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," bebernya.

Untuk membuktikan dugaan KDRT, Nurma memastikan Lesti telah menjalani tes visum dan tinggal menunggu hasil.

(TribunAmbon.com)(Tribunnews.com/Katarina Retri/Fauzi Alamsyah)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved