Pendataan Tenaga Non ASN
Ini Tahapan Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkup Pemerintah Pusat hingga Daerah
Pendataan dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tindak lanjut ketentuan pemerintah yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenis s
TRIBUNAMBON.COM - Tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di lingkup instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah tengah didata.
Pendataan dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tindak lanjut ketentuan pemerintah yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenis seperti pegawai non-ASN.
Pendataan tenaga non-ASN dilakukan melalui portal BKN, pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Tahapan pendataan tenaga non-ASN
Adapun skema pendataan dibagi dalam beberapa tahapan, yakni sebagai berikut:
1. Tahap sebelum prafinalisasi
Masing-masing admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Bakal Dibongkar, Laturiuw; Lapak di Atas Trotoar Pantai Mardika Ambon Harus segera Diisi Pedagang
Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non- ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.
2. Tahap prafinalisasi
Tahap ini berlangsung 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.
Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengonfirmasi, melengkapi data, dan riwayat masa kerja.
3. Tahap finalisasi
Tahap finalisasi berlangsung 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN.
Selain itu, juga menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.
Syarat dan kategori pendataan non-ASN Terkait persyaratan dan kategori pendataan non-ASN, instansi dapat mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.