Nasib Tenaga Honorer di Tangan Menpan RB yang Baru; Ada Sinyal Batal Dihapus di 2023

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang baru, Abdullah Azwar Anas membuka peluang untuk membatalkan kebijakan pengh

kolase
Nasib honorer di tangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang baru, Abdullah Azwar Anas. Dia membuka peluang untuk membatalkan kebijakan penghapusan honorer pada 2023. 

TRIBUNAMBON.COM -  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang baru, Abdullah Azwar Anas membuka peluang untuk membatalkan kebijakan penghapusan honorer pada 2023.

Ini jadi kabar gembira buat para tenaga honorer yang saat ini mungkin sedang harap-harap cemas dengan rencana penghapusan honorer.

Keputusan ini diambil karena adanya keberatan dari sejumlah pemerintah daerah (Pemda).

Pasalnya, ada kemungkinan honorer batal dihapus pada 2023 mendatang.

Hal ini diketahui dari rapat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas bersama komisi 1 DPD RI beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Pemerintah pusat berencana membatalkan penghapusan honorer aatau non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023 mendatang.

Wacana ini menindaklanjuti kendala dari pemerintah daerah yang diketahui resah terhadap rencara tersebut.

Baca juga: Miris, 17 Tahun Mengabdi, Honorer di Ambon Ini Hanya Digaji Rp. 100 Ribu per Bulan

Seperti diketahui, wacana penghapusan honorer telah tertuang dalam PP No. 49 tahun 2018 dan yang terbaru lewat surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang diteken Menpan-RB sebelumnya, almarhum Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Diketahui, rencana penghapusan honorer oleh pemerintah dimaksudkan sebagai langkah strategis dalam membangun ASN yang profesional dan lebih sejahtera.

Namun rupanya, hal ini memberatkan pemerintah daerah pasalnya mereka banyak memperkerjakan tenaga honorer.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyebut tengah menyiapkan solusi atas permasalahan Pemda tersebut.

Ia menuturkan pemerintah daerah boleh merekrut tenaga honorer baru hingga masa jabatan kepala daerahnya berakhir sebagaimana dirangkum dari kanal YouTube INFO HARIAN GURU DAN ASN, Senin (19/9/2022).

Kanal YouTube ini diketahui mengutip informasi pernyataan Menpan RB Abdullah Aswar Anas dalam rapat bersama komisi I DPR RI 

Tapi, solusi ini belum ditetapkan secara resmi, masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. 

Solusi ini menjadi alternatif jangka pendek, dibandingkan membuat aturan yang ketat dimana masih dilanggar oleh Pemda.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved