Ambon Hari Ini
Tilang Elektronik di Ambon Berlaku Kamis, Ini Jenis Pelanggaran yang Disasar
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan berlaku di Ambon mulai Selasa (22/9/2022) besok.
TRIBUNAMBON.COM -- Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan berlaku di Ambon mulai Kamis (22/9/2022) besok.
Ps Kasigar Subditbingakum Ditlantas Polda Maluku, AKP Jhon Baumase mengatakan ada 13 titik kamera elektronik di Kota Ambon.
Diharapkan dengan adanya kamera elektronik di Ambon bisa menekan angka pelanggaran lalu lintas bagi pengendara roda dua ataupun empat.
Adapun jenis-jenis pelanggaran yang bakal kena tilang elektronik adalah tidak menggunakan helm, menggunakan telepon seluler saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil.
Baca juga: Segera Ambil Motor Tilang Anda di Ditlantas Polda Maluku, Gratis, Asal Bawa STNK atau BPKB
Baca juga: Ingat, Tilang Elektronik di Ambon Berlaku Pekan Depan, Ini Pelanggaran yang Bakal Dideteksi
Untuk diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Maluku memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 13 titik di Kota Ambon.
Berikut 13 kamera ETLE di Kota Ambon.
1. Jalan Sitanala (Talake)
2. Jalan Ay Patty (Kamera 1)
3. . Jalan Sultan babulah (Perempatan mesjid alfatah)
4. Jalan Sultan Babulah ( Lampu Merah Alfatah)
5. Jalan Pattimura ( Bank Mandiri).
6. Jalan Sultan Hasanudin (Monumen Edy Susanto).
7. Jalan Sulatan Hasanudin ( Rs Bhyangkara).
8. Jalan Rijali ( Depan Polda Lama)
9. Jalan Imam Bonjol ( Depan Toko Sinar Motor)