Ferdy Sambo Resmi Diberhentikan Tidak dengan Hormat, Permohonan Banding Kode Etik Ditolak
Ferdy Sambo resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Permohonan banding terkiat pelanggaran kode etik ditolak.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkiat pelanggaran kode etik ditolak.
Dengan keputusan tersebut, Ferdy Sambo resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang PTDH atau pemecatan Ferdy Sambo pada 25-26 Agustus 2022.
Namun, Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding yang akhirnya ditolak dalm sidang putusan banding, Senin (19/9/2022).
"Menolak permohonan banding pemohon banding," kata pimpinan sidang komisi banding Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022), mengutip Kompas.com.
"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," imbuh Agung.
Hasil sidang tersebut kemudian diumumkan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media.
"Keputusannya adalah kolektif kolegial. Jadinya seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang dilayangkan oleh Irjen FS (Ferdy Sambo)," ujarnya dikutip dari YouTube Polri TV.
Baca juga: Komisi Etik Polri Tolak Banding, Ferdy Sambo Tetap Dipecat
Dedi juga mengungkapkan keputusan ini apa yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J semakin menguatkan untuk menolak memori banding yang dilayangkannya.
"Keputusan tadi seperti yang disebutkan oleh Ketua Sidang Banding, perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela dan semakin menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen FS dari anggota kepolisian," jelasnya.
Karena Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat, Polri tak akan mengadakan seremonial.
"Nggak ada (seremonial), sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," tegas Dedi Prasetyo.
Dedi mengatakan bahwa nantinya Polri hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo.
Menurutnya, hal itu telah mewakili bentuk seremonial pencopotan Sambo.
"Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," tukasnya.
Baca juga: Pensiunan Jenderal Heran Polisi Seperti Ferdy Sambo Cepat Naik Jabatan, Padahal Tak Berprestasi
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Kompas.com, Tribunnews.com)