Polwan Selingkuhi 2 Polisi

DUH Ternyata Saling Lapor, Suami Tuduh Polwan di Maluku Selingkuh, Istri Laporkan Soal KDRT

Ternyata IPDA NP dan suaminya Bripka SA saling lapor ke Propam Polda Maluku, yang diawali dari laporan kasus perselingkuhan.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Tribun Lampung
Ilustrasi perselingkuhan / selingkuh 

TRIBUNAMBON.COM -- Ternyata IPDA NP dan suaminya Bripka SA saling lapor ke Propam Polda Maluku, yang diawali dari laporan kasus perselingkuhan.

Keduanya sama-sama bertugas di Polres Tual.

Semula sang suami, Bripka SA yang juga anggota Polres Tual ini melaporkan istrinya Ipda NP ke Propam atas dugaan kasus perselingkuhan.

Ipda NP yang menjabat sebagai Kanit Tipikor Polres Tual ini dilaporkan suaminya diduga berselingkuh dengan dua orang anggota polisi yakni dengan Ipda KR dan Bripka FT.

Dari informasi yang diperoleh, Ipda NP diduga berselingkuh dengan Ipda KR terlebih dahulu.

Cinta terlarang itu terjalin pada 2018 saat keduanya sama-sama mengikuti pendidikan sekolah inspektur polisi di Sukabumi, Jawa Barat.

Baca juga: Polwan di Maluku Diduga Berselingkuh dengan 2 Pria Sekaligus, Sang Suami Lapor ke Polisi

Baca juga: Polwan di Maluku Dilaporkan Suaminya Selingkuhi 2 Polisi, Kabid Propam; Masih Dalam Penyelidikan

Sang suami yang mengetahui dugaan perselingkuhan itu kemudian marah dan menganiaya istrinya.

Selanjutnya Ipda NP kemudian melaporkan suaminya ke polisi dengan tuduhan telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Setelah kasus itu dilaporkan, Bripka SA kemudian mendapat sanksi demosi dengan dimutasi dari Polres Seram Bagian Barat ke Polres Tual.

Sedangkan sang istri Ipda NP dipindahkan dari Polres Tual ke SPN Passo, Polda Maluku di Ambon.

Adapun Ipda KR yang bertugas di Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku dimutasi ke Polres Kepulauan Aru.

Seiring berjalan waktu, Ipda NP diduga kembali mengulangi kesalahannya. Di tempat tugas yang baru di SPN Passo, ia diduga kembali terlibat kasus perselingkuhan dengan bawahannya yang juga bertugas di SPN Passo, Bripka FT.

Setelah kasus itu terkuak, Ipda NP kemudian dipindahkan dari SPN Passo ke Polres Tual mengikuti suaminya. Sang suami yang tidak terima dengan kasus dugaan perselingkuhan sang istri yang kembali terulang kemudian melaporkan kasus itu ke polisi.

Laporan disampaikan ke Propam disertai sejumlah bukti.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Roem mengatakan pasangan suami istri itu saling melapor ke polisi dan saat ini kasusnya sedang ditangani.

“Dua-dua saling lapor. Suami lapor yang jelek-jelek, hal yang sama juga dilakukan Polwan. Polwan juga melaporkan suaminya jelek,” kata Roem.

Ia mengaku pasangan suami istri itu diketahui memiliki hubungan keluarga yang tidak harmonis sejak lama sehingga berujung saling lapor ke Propam Polda Maluku.

“Sementara saat ini, sedang diproses,”ucap dia. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved