BBM Naik
Tak Hanya Menolak Kenaikan Harga BBM, Pemuda Maluku Tuntut 17 Hal Ini
Gerakan Pemuda Maluku Menggugat (GERAMM) ternyata tak hanya demo menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Senin (12/9/2022).
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporam Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Gerakan Pemuda Maluku Menggugat (GERAMM) ternyata tak hanya demo menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Senin (12/9/2022).
Ada 17 poin tuntutan yang ingin disampaikan GERAMM kepada Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Pantauan TribunAmbon.com, puluhan pemuda itu tiba di Kantor Gubernur sekitar pukul 11.15 WIT.
Sempat berorasi di depan Kantor Gubernur, mahasiswa juga berdemo di Perempatan Pos Kota.
Para pemuda yang juga terdiri dari serikat buruh ini juga datang dengan sejumlah spanduk berisi kekecewaan mereka terhadap pemerintah.
Seperti 'Kepercayaan rakyat dieksploitasi kekuasaan, NegaraGagal Mensejahtrakan Rakyat'.
Diketahui, GERAMM terdiri dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Jas - Merah, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Bem Nusantara Maluku, KAMMI, Forum Silaturahmi Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) Maluku, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Hipmast Maluku.
Baca juga: Aksi Tolak Kenaikan BBM Terus Berlanjut, Pemuda di Maluku Nyatakan Kecewa Terhadap Pemerintah
Berikut 17 Poin Tuntutan GERAMM;
1. Menolak pemerintah untuk menaikkan harga BBM karena akan mengorbankan kondisi ekonomi rakyat terutama masyarakat kelas menengah ke bawah dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang belum sepenuhnya pulih akibat terpapar covid-19
2. Mendesak pemerintah untuk menunda proyek strategis nasional dan dipakai anggarannya untuk memulihkan ekonomi rakyat.
3. Mendesak pemerintah untuk memberantas mafia di sektor minyak dan gas dan pertambangan dengan melakukan penegakan hukum yang adil dan transparan dari hulu Ke hilir
4. Memperbaiki dan memperkuat data kondisi ekonomi rakyat sehingga penyaluran BBM bersubsidi dapat tepat sasaran yakni kepada masyarakat kelas menengah ke bawah dan pelaku UMKM
5. Membatasi penerima manfaat BBM bersubsidi untuk jenis kendaraan tertentu seperti kendaraan roda dua angkutan umum dan angkutan logistik pembatasan BBM bersubsidi ini harus disertai dengan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi kebocoran penyaluran BBM bersubsidi di sektor industri pertambangan dan perkebunan
6. Mengalokasikan pendataan yang besar (Windfall Income) dari kenaikan harga komoditas sumber daya alam (SDA) di pasar global seperti batu bara dan sawit untuk menambal subsidi BBM dan listrik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Gerakan-pemuda-maluku-demo-000.jpg)