Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online di Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Saldo JHT hanya bisa dicairkan ketika Anda tidak terdaftar sebagai pekerja baik karena mengundurkan diri (resign) maupun PHK.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Simak cara mencairkan saldo JHT atau Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Saldo JHT hanya bisa dicairkan ketika Anda tidak terdaftar sebagai pekerja baik karena mengundurkan diri (resign) maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk klaim saldo JHT, tentunya Anda harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Klaim saldo JHT setelah resign atau PHK dari perusahaan dapat dilakukan secara online cukup dengan mengakses laman Lapakasik.
Adapun cara mencaikan saldo JHT di Lapakasik Online adalah sebagai berikut:
- Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Mengunggah Dokumen Persyaratan.
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & Kantor Cabang.
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
- Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Baca juga: Cara Membuat Paspor 2022 lewat Aplikasi M-Paspor, Simak Syarat dan Biayanya
Syarat klaim saldo JHT
Dokumen klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan.
Mengutip bpjsketenagakerjaan.go.id, dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan klaim saldo JHT dengan melampirkan dokumen sebagai berikut.
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E - KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)
Baca juga: BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Wajib dalam Mengurus SIM, STNK, SKCK, dan Jual Beli Tanah
Adapun kriteria peserta yang tidak aktif bekerja lewat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) adalah sebagai berikut:
- Berhenti Bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industrial
- Berhenti Bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
- Bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana
Cara klaim saldo JHT lewat kantor cabang
Klaim saldo JHT setelah resign dari perusahaan dan PHK juga dapat dilakukan secara offline di kantor cabang.
Pengajuan klaim saldo JHT melalui metode ini dapat dilakukan dengan mengakses media elektronik berbasis web maupun non web pada kantor cabang.
Langkah pendaftaran ajuan klaim JHT di kantor cabang:
- Melakukan scan QR Code yang tersedia di kantor cabang
- Mengisi data awal yaitu NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Mengunggah dokumen persyaratan.
- Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
- Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
- Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)