Kamis, 14 Mei 2026

Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia

Aturan Suksesi Kerajaan Inggris: Diputuskan Berdasarkan Keturunan Anak Sulung dan Agama

Suksesi takhta Inggris menentukan siapa yang akan menjadi raja atau ratu berikutnya. Hal ini diputuskan berdasarkan keturunan, agama dan anak sulung.

Tayang:
Instagram @theroyalfamily
Ratu Elizabeth II dan keluarganya di Akhir Pekan Perayaan Platinum Jubilee 

TRIBUNAMBON.COM - Ratu Elizabeth III, raja Inggris yang telah memerintah selama lebih dari tujuh dekade meninggal dunia, Kamis (8/9/2022) di usia 96 tahun.

Takhta Ratu Elizabeth sebagai raja Inggris digantikan oleh Pangeran Charles atau yang kini menjadi Raja Charles III.

Berikut ini adalah penjelasan tentang aturan pengadilan Inggris tentang aksesi penguasa baru dan deskripsi kekuasaan dan tanggung jawab raja.

Mengutip Aljazeera, suksesi takhta Inggris menentukan siapa yang akan menjadi raja atau ratu berikutnya. Hal ini diputuskan berdasarkan keturunan, agama dan anak sulung.

Keturunan Protestan dari Putri Sophia, cucu James I, berhak atas takhta. Raja masa depan juga harus "dalam persekutuan" dengan Gereja Inggris.

Baca juga: Urutan Pewaris Takhta Kerajaan Inggris setelah Ratu Elizabeth II: Digantikan Raja Charles III

Saat Pangeran Charles menjadi Raja Charles III, garis suksesi mahkota Inggris adalah:

- Pangeran William duke of Cambridge (anak sulung Raja Charles III)

- Pangeran George (cucu pertama dari anak sulung Raja Charles III)

- Putri Charlotte (cucu kedua dari anak sulung Raja Charles III)

- Pangeran Louis (cucu ketiga dari anak sulung Raja Charles III)

suksesi kerajaan inggris
Suksesi Kerajaan Inggris

Mengutip Reuters, di bawah konstitusi Inggris, seorang penguasa naik takhta pada saat pendahulunya meninggal, bahkan sebelum diproklamasikan kepada rakyat, dan tidak ada interregnum.

Raja baru secara resmi dinyatakan sebagai raja atau ratu oleh badan khusus yang disebut Dewan Aksesi, di mana anggota Dewan Penasihat (sekelompok beberapa ratus penasihat kerajaan terpilih termasuk anggota kabinet) dipanggil.

Sesi Dewan Penasihat penuh hanya dipanggil pada aksesi penguasa baru atau ketika raja mengumumkan niat untuk menikah, suatu peristiwa yang sangat penting mengingat dasar turun-temurun dari monarki.

Juga diundang untuk menghadiri Dewan Aksesi yang menyatakan penguasa baru adalah Lords Spiritual dan Temporal (yaitu para uskup Gereja Inggris yang duduk di House of Lords, bersama dengan rekan-rekan sekuler dari kerajaan) dan komisaris tinggi dari negara-negara Persemakmuran.

Penobatan penguasa, pada dasarnya hanya prosedur ratifikasi formal, mengikuti aksesi setelah masa berkabung.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved