Korupsi Dana Desa
Korupsi ADD Waisamu-SBB, Ketua BPD Akui Tak Dilibatkan saat Pencairan Anggaran
Ketua Badan Permusyarawatan Desa (BPD), Marten Lilipori dihadirkan sebagai saksi dalam Sidang dugaan Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Wa
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Badan Permusyarawatan Desa (BPD), Marten Lilipori dihadirkan sebagai saksi dalam Sidang dugaan Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Waisamu, Kecamatan Kauratu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Rabu (31/8/2022).
Saksi menyebut, realisasi penggunaan ADD dan DD Desa Waisamu tahun 2015 tidak ada pendampingan dari pihak BPD.
"Tahun 2015 memang realisasi anggaran ADD-DD sudah dianggarkan. Namun, tidak ada pendampingan, karena sebelumnya telah ada penunjukan pendamping desa," kata saksi saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon.
Lanjutnya, ADD dan DD pada masa jabatan terdakwa telah cair 100 persen oleh terdakwa selaku kepala desa.
Terdakwa bahkan tak melibatkan Saksi maupun perangkat desa saat proses pencairan.
Terdakwa juga sendiri membeli bahan material dan pengadaan barang dan Jasa.
Saksi hanya diikutsertakan dalam proses pengawalan anggaran dan laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran.
Baca juga: Lagi-lagi Korupsi, Mantan Raja Negeri Tawiri Harus Jalani 8 Tahun 10 Bulan di Penjara
"Kalau untuk bukti-bukti dalam dokumen realisasi anggaran sesuai fakta lapangan memang benar ada yang bermasalah tapi saya tidak mengetahui pasti permasalahan di pengadaan yang mana," ungkap saksi.
Usai mendengar keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
Diketahui, mantan Penjabat Kepala Desa Waesamu, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten SBB, Abraham Reunussa, selaku didakwa atas dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Waisamu Tahun anggaran 2015-2016.
Dari hasil pemeriksaan terungkap ada sejumlah item kegiatan yang dibuat mark-up dan fiktif oleh terdakwa.
Alhasil, berdasarkan perhitungan tim auditor Inspektorat Kabupaten SBB, jumlah kerugian keuangan capai Rp 400 juta lebih.
Akibatnya, terdakwa disangkakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)