Nasional

Ini Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Kesehatan

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dapat digunakan untuk peserta yang sudah mencapai masa pensiun pada usia 56 tahun.

Editor: Adjeng Hatalea
Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Klaim saldo JHT setelah resign atau PHK dari perusahaan dapat dilakukan secara online melalui laman Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id 

TRIBUNAMBON.COM - Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan sejumlah kriteria.

Selengkapnya mengenai kriteria pengajuan klaim JHT dapat dilihat di sini https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-klaim.html

Cara klaim atau mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online maupun offline dengan mendatangi kantor cabang.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dapat digunakan untuk peserta yang sudah mencapai masa pensiun pada usia 56 tahun.

Selain itu, juga bisa digunakan oleh peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Lantas, seperti apa cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?

1. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan klaim metode ini dapat dilakukan dengan syarat peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, peserta mengundurkan diri, dan peserta mengalami PHK.

Selain itu, kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen), kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30 persen), peserta mencapai usia Pensiun karena perjanjian kerja bersama perusahaan, dan perjanjian kerja waktu tertentu.

Berikut caranya:

  1. Kunjungi portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB.
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
  6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

2. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan d kantor cabang

Berikut prosedur pengajuan klaim di kantor cabang:

  1. Pastikan membawa dokumen asli
  2. Mengisi data formulir pengajuan klaim JHT
  3. Ambil antrean
  4. Nomor antrean kamu akan dipanggil untuk wawancara
  5. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
  6. Proses selesai. Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey
  7. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.

3. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Klaim Prioritas

Pengajuan klaim metode ini hanya berlaku untuk peserta yang datang ke kantor cabang, melalui antrean prioritas jika peserta memenuhi sejumlah persyaratan.

Antara lain, peserta sedang hamil, manusia lanjut usia (manula), dan peserta yang kurang sehat atau sedang sakit.

Berikut caranya:

  1. Pastikan datang ke kantor cabang sesuai jam operasional layanan, yaitu pada Senin-Jumat (kecuali hari libur atau kondisi lain) pada pukul 08.00-15.30
  2. Jangan lupa membawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk verifikasi
  3. Memberi tahu petugas soal kondisi Anda, agar dipersilakan mengambil antrean prioritas.
  4. Setelah nomor antrean dipanggil, akan dilakukan proses verifikasi berkas dan petugas akan mewawancara Anda
  5. Setelah proses selesai, klaim akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

4. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Bank Kerja Sama (SPO)

Pengajuan klaim dengan cara mendatangi bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, dapat dilakukan oleh peserta dengan kriteria mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, dan terkena PHK.

Baca juga: Destinasi Wisata Maluku di Pulau Kisar: Pantai Kiasar yang Tentram, Cocok untuk Bermeditasi

Berikut caranya:

  1. Pastikan datang ke kantor cabang sesuai jam operasional layanan, yaitu pada Senin-Jumat (kecuali hari libur atau kondisi lain) pada pukul 08.00-15.30
  2. Jangan lupa membawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk verifikasi
  3. Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara Anda
  4. Setelah proses selesai, klaim akan dikirim ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

(Kompas.com / Dandy Bayu Bramasta / Rizal Setyo Nugroho)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved