Korupsi Dana Desa
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Negeri Tawiri Divonis Bervariasi
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memutuskan mantan Sekretaris Negeri Tawiri, Arkilaus Latulola dan Mantan Kaur Umum dan Kasi Kesejahteraan,
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tiga terdakwa kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Tawiri tahun 2015-2018 divonis bervariasi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memutuskan mantan Sekretaris Negeri Tawiri, Arkilaus Latulola dan Mantan Kaur Umum dan Kasi Kesejahteraan, Samuel Rikumahu dihukum pidana penjara masing-masing selama 4 tahun.
Keduanya juga divonis membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Tak hanya itu, keduanya juga diembankan membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp 571.331.695 subsider 1 tahun dan 10 bulan.
“Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayarnya maka harta bendanya disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim saat sidang, Senin (29/8/2022).
Baca juga: PDI Perjuangan Maluku Gelar Rakerda, Ini yang Dibahas
Baca juga: Tak Hanya Kangkung, Harga Komoditas Sayur Lainnya di Ambon Meroket Tembus Rp 20 Ribu
Sementara itu, Mantan Raja Negeri Tawiri, Jacob Nicolas Tuhukeruw dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 Tahun dan 10 bulan dan membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider dua bulan kurungan.
"Para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP," tambahnya.
Untuk diketahui, saat ini mantan raja Tawiri juga masih mendekam di penjara dengan kasus korupsi lainnya yaitu Pendapatan Asli Negeri Tawiri.
Ketiga tersangka diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama ADD dan DD untuk kepentingan pribadi.
Akibatnya, Negara alami kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 miliar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi-dana-desa.jpg)