Korupsi Dana Desa
Penjabat KPN Hitu Messing Diadili, Diduga Korupsi Dana Desa Hingga Rp 507 Juta
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Junita Sahetapy mengatakan Penjabat KPN Hitu Messing itu tidak melibatkan tim teknis pengelola
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ethwin Slamat, Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Hitu Messing, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah didakwa korupsi anggaran dana desa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Junita Sahetapy mengatakan Penjabat KPN Hitu Messing itu tidak melibatkan tim teknis pengelola keuangan negeri tahun 2017 dalam setiap pekerjaan.
Padahal pagu anggaran Dana Desa Negeri Hitu Messing tahun 2017 itu sebesar Rp. 919.539.858.
"Terdakwa selaku Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Hitumessing, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah tidak melibatkan tim teknis pengelola keuangan negeri dalam setiap pekerjaan baik pembangunan maupun pemberdayaan," kata JPU dihadapan terdakwa didampingi Penasihat Hukum, Penny Tupan, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Tak Ada Penambahan Kasus Anjing Rabies di Ambon, Taihuttu; Sudah Dibunuh
Baca juga: Buka Poskatim 2022 Universitas Darussalam Ambon, Riadh Uluputty; Ajang Mahasiswa Cari Bakat
Lanjutnya, dalam laporan realisasi penggunaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa juga terdapat selisih bukti dukung pertanggungjawaban yang fiktif dan tidak sesuai dengan pengelolaannya.
Seperti pada Pembangunan Jalan Pemukiman warga dengan selisih anggaran tanpa bukti dukung senilai Rp 13 juta, belanja modal sebesar Rp 19 juta, pembangunan drainase sebesar Rp 7juta yang tak bisa dipertanggungjawabkan, dan sejumlah program lainnya.
Alhasil, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Maluku telah mengakibatkan timbulnya kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 507.951.472.
"Bahwa setiap uang yang dikeluarkan dari Rekening Kas Negeri (RKN) tersebut harus dibayarkan kepada Pelaksana Kegiatan, karena dapat dilakukan pencairan sesuai dengan SPP yang dibuat oleh Pelaksana Kegiatan. Namun pelaksanaannya pada pengelolaan keuangan Negeri Tahun Anggaran 2017, sebagian besar pengelolaannya dilakukan oleh terdakwa selaku Penjabat Kepala Pemerintah Negeri," tambahnya.
JPU mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengar dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim, Nanang Zulkarnain Faisal menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi-dana-desa.jpg)