Info Daerah
Terlibat Judi Online, Dua Emak-Emak di Maluku Tengah Ditangkap Polisi
Kedua perempuan pelaku judi online itu ditangkap di dua lokasi berbeda. RKM ditangkap di Kelurahan Letwaru, Minggu (14/8/2022).
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Terlibat judi online dua orang ibu rumah tangga di Maluku Tengah diciduk polisi.
Yakni RC (41) dan RKM (50).
Kedua perempuan pelaku judi online itu ditangkap di dua lokasi berbeda.
RKM ditangkap di Kelurahan Letwaru, Minggu (14/8/2022).
RC diamankan di Teluk Elpaputih, Rabu (24/8/2022).
Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Emanuel Manuputty menjelaskan, RKM maupun RC bertindak sebagai pengepul atau menghimpun pemasangan judi toto gelap atau togel online dari pelanggan.
Baca juga: Aparat Polres Maluku Tengah Ringkus 4 Pelaku Judi Online
Baca juga: Kelangkaan Minyak Tanah di Namlea, Wakil Rakyat Salahkan Disperindag Buru
Tak Hanya RKM dan RC, dua pria lain berinisial MHS (50) dan ZD (52) juga ditangkap Satreskrim Polres Maluku Tengah.
MHS ditangkap di Kelurahan Namaelo pada Kamis (24/8/2022). Sehari setelahnya, ZD juga ditangkap di Kelurahan Namaelo Masohi.
MHS dan ZD juga dalam kasus ini bertindak sebagai pengepul pemasangan togel dari masyarakat.
"Motiv mereka untuk mendapatkan keuntungan. Padahal caranya salah dan dilarang negara," ujar Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Emanuel Manuputty saat jumpa pers di Rupatama Polres setempat, Jumat (26/8/2022).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan HP serta barang bukti lainnya.
Judi online yang diakses para pelaku berbeda, yakni; Tyogelonline dan Kimdongtoto.
Kini mereka telah berstatus tersangka.
"Atas perbuatan tersebut, para pelaku akan dikenai pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta,” tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/bandar-judi-online-polres.jpg)