Info Daerah
Aparat Polres Maluku Tengah Ringkus 4 Pelaku Judi Online
Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Emanuel Manuputty menjelaskan, keempat pelaku judi online itu ditangkap di tempat berbeda.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Aparat Polres Maluku Tengah tangkap empat pelaku judi online.
Yakni RC (41), RKM (50), MHS (50) dan ZD (52).
Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Emanuel Manuputty menjelaskan, keempat pelaku judi online itu ditangkap di tempat berbeda.
RKM ditangkap di ruamahnya Kelurahan Letwaru Kota Masohi, Minggu (14/8/2022)
RC di Liang, Kecamatan Teluk Elpaputih, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Kelangkaan Minyak Tanah di Namlea, Wakil Rakyat Salahkan Disperindag Buru
Baca juga: Pungli di KUA Namlea, Gani Wael Minta Maaf dan Pastikan Tak Terulang
ZD dan MHS ditangkap di Kelurahan Namaelo, Kamis (24/8/2022).
"Motiv mereka untuk mendapatkan keuntungan. Padahal caranya salah dan dilarang negara," ujar AKBP Dax Emanuel Manuputty, Jumat (26/8/2022).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan HP serta barang bukti lainnya.
Judi online yang diakses para pelaku berbeda, yakni; Tyogelonline dan Kimdongtoto.
Kini mereka telah berstatus tersangka.
"Atas perbuatan tersebut, para pelaku akan dikenai pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta,” tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/malteng-judi-online.jpg)