Info Daerah
Sekarang Beli Minyak Tanah Dibatasi, DPRD Buru; Rumah Tangga 10 Liter
Lanjutnya, hasil rapat Komisi II DPRD Buru pun memutuskan sejumlah solusi kelangkaan BBM, yaitu; etiap pangkalan minyak tanah harus dipasang Harga
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM – DPRD Buru sepakat batasi pembelian minyak tanah untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha.
Yakni, 10 liter untuk kebutuhan rumah tangga dan untuk usaha 20 liter.
"Setiap anggota keluarga atau rumah tangga biasa, cuman beli sebatas 10 liter, dan untuk rumah makan, serta usaka kecil dibatasi 20 liter, hal itu dibuat untuk menjaga kestabilan minyak tanah di Namlea," kata Komisi II DPRD Buru saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Jumat (26/8/2022).
Dijelaskan, pembatasan tersebut agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan jatah minyak.
Lanjutnya, hasil rapat Komisi II DPRD Buru pun memutuskan sejumlah solusi kelangkaan BBM, yaitu;
Baca juga: Minta Maaf, Oknum Pegawai KUA Namlea Akhirnya Ngaku Minta Rp 50 Ribu Urus Surat Rekomendasi Nikah
Baca juga: Kelangkaan Minyak Tanah di Namlea, Wakil Rakyat Salahkan Disperindag Buru
Setiap pangkalan minyak tanah harus dipasang Harga Eceran Tertinggi (HET), dan tertera nomor Disperindag dan PTSP.
Disperindag akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, jika diperbolehkan memasang nomor telepon, agar memudahkan konsumen memberikan laporan terkait pelanggran penyaluran BBM minyak tanah.
"Kenapa harus pasang itu, sehingga masyarakat yang datang belanja minyak, dan melihat hal-hal tidak sesuai, atau ada penimbunan serta minyak dijual tidak sesuai harga HET, maka mereka bisa langsung menelpon dinas terkait, apabila ditemukan, maka izin pangkalan dicabut, dan langsung dilaporkan ke pihak berwajib, begitu juga dengan SPBU, AMPS dan Agen," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/minyak-tanah-antrian.jpg)