Korupsi Dana Desa

Sidang Kasus Korupsi Dana Desa Tulehu, Saksi Ungkap Beberapa Program Tak Terlaksana

Sidang kasus korupsi dana desa Tulehu, Maluku Tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (25/8/2022).

Tanita
Sidang kasus korupsi dana desa Negeri Tulehu berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (24/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sidang kasus korupsi dana desa Tulehu, Maluku Tengah terus bergulir di Pengadilan Negeri Ambon.

Rabu (25/8/2022) kemarin, sidang kasus korupsi dana desa Tulehu digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam sidang itu, Pendamping Desa Negeri Tulehu, Hanny Tuanaya dihadirkan.

Dalam keterangannya, saksi mengakui ada beberapa program tak terlaksana di Negeri Tulehu.

Ada pula program tak terlaksana, namun tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat sebelumnya, yakni BPJS dan pengadaan pangan bagi masyarakat.

Seperti kegiatan BPJS dan Pengadaan Pangan bagi masyarakat.

Disebutkannya, karena menurut pemerintah Desa ada terjadi perubahan kegiatan.

"Pada saat musrembang, ada penyampaian bahwa dari program desa yang dicanangkan sesuai RAB ada perubahan kegiatan, sehingga anggaran yang tadinya dicairkan untuk beberapa kegiatan dialihkan untuk kegiatan lainnya, " kata saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Raja Negeri Tulehu Resmi Ditahan Kejari Ambon

Lanjutnya, selaku pendamping dana desa, dirinya tak menerima laporan pertanggungjawaban dana desa.

Verifikasi dana desa tak melalui saksi, namun langsung ke dinas terkait.

"LPJ nya, mereka serahkan langsung ke dinas. Tidak melalui kami selaku, pendamping desa," tambah saksi.

Usai mendengar seluruh keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver menunda sidang hingga pekan depan.

Diketahui, ada dua terdakwa dalam kasus ini.

Yakni Mantan Raja/Pejabat Negeri Tulehu Hasan Res Lestaluhu bersama bendaharanya Jumiati Salasa.

Keduanya didakwa atas dugaan korupsi yang secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi dana Desa Tahun 2019.

Sebagaimana temuan penyidik dari hasil perhitungan Inspektorat Maluku ada indikasi dari beberapa laporan sejumlah dokumen yang dinilai fiktif dan mark up.

Akibatnya, berdasarkan perhitungan negara alami kerugian sebesar Rp 300 juta lebih.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved