Penertiban Pasar Mardika
Upulatu Nikijuluw Sebut Fungsi Terminal Mardika Ambon Belum Maksimal Meski Sudah Ditertibkan
Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikjuluw menilai fungsi Terminal Mardika Ambon belum maksimal pasca penertiban.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikjuluw menilai fungsi Terminal Mardika Ambon belum maksimal pasca penertiban.
"Saya selalu turun belanja di pasar dan yang saya amati fungsi dari Terminal Mardika Ambon ini belum maksimal," kata Lucky Upulatu Nikjuluw, Rabu (24/8/2022).
Menurut Upulatu Nikjuluw, setelah penertiban beberapa waktu lalu, arus lalu lintas di Pasar Mardika Ambon sudah terlihat longgar.
Aktivitas kendaraan roda dua maupun roda empat, tak lagi semrawut.
Sayangnya, kondisi itu hanya berlangsung selama beberapa hari saja.
Baca juga: Pertamina Imbau Warga Maluku Beralih Gunakan Pertamax karena Lebih Ramah Lingkungan
Baca juga: Banyak Warga Ambon Digigit Anjing Rabies, Dinas Pertanian: Stok Vaksin Rabies Sangat Sedikit
Baca juga: Update Kapal Ferry Tujuan Namlea, Hari Ini Kembali Tidak Diizinkan Berlayar
Baca juga: Telkomsel Tual Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Ini Syaratnya
Kini, pedagang sudah kembali berdagang menggunakan sedikit dari badan jalan yang kembali memicu kemacetan terjadi.
"Dan bahkan masih ada banyak angkot yang berada di luar terminal. Makanya saya bilang fungsi terminal belum maksimal," ungkapnya.
Lanjut Upulatu, jika rapat pembahasan terkait masalah di Terminal Mardika Ambon kerap dilakukan dan ditindaklanjuti dengan penertiban dan penataan, tapi kemudian hasilnya tak bertahan lama, itu berarti pengawalan dilapangan belum efektif.
Untuk itu, wakil rakyat Kota Ambon dua periode itu meminta Pemkot Ambon memaksimalkan tujuh pos yang ada di kawasan pasar Mardika.
"Rencananya kan dibangun tujuh pos terpadu untuk mengawal ini. Nah, saya minta petugas pada pos bekerja lebih maksimal lagi," tandasnya. (*)