Rabu, 6 Mei 2026

Maluku Terkini

984 Narapidana di Provinsi Maluku Dapat Remisi Kemerdekaan RI

Sebanyak 984 narapidana atau Warga Binaan Pemasyrakatan (WBP) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku mendapatkan pengurangan m

Tayang:
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Kemenkumham Provinsi Maluku
MALUKU: Kakanwil Kemenkumham Provinsi Maluku H.M Anwar saat menjelsakan kepada awak media terlkait 984 narapidana mendapatkan remisi di Hut ke-77 Provinsi Maluku, rabu (17/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON,TRIBUNAMBON.COM – Sebanyak 984 narapidana atau Warga Binaan Pemasyrakatan (WBP) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi pada momen HUT ke-77 Republik Indonesia.

Pemberian remisi khusus ini berdasarkan surat Keputusan Menkumham RI Nomor : PAS-1228, 1258, 1261,1262,1264,1265,1266, dan 1268.PK.01.05.04 Tahun 2021.

Surat Keputusan ini nantinya diserahkan langsung oleh Gubenur Maluku, Murad Ismail, Rabu (17/8/2022) siang.

“Semuanya mendapat remisi dengan besaran remisi berbeda-beda mulai dari satu bulan sampai dengan enam bulan,” Kakanwil Kemenkumham Provinsi Maluku H.M Anwar .

Anwar mengatakan, jumlah narapidana di 15 lapas di Maluku saat ini berjumlah 1.603 orang.

Dimana Narapidana 1.278 tahan 325 orang dan kapasitas isi hunian adalah 1.409 .

“Napi yang mendapatkan remisi Kemerdekaan ini adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku," ucapnya.

Cerita Paskibra Pembawa Baki di HUT ke-77 RI, Shelma Mahmud; Mimpi Kecilku Tercapai

Dijelaskan, persyaratan administratif seperti telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan.

Anwar merincikan dari 984 narapidana yang mendapat remisi terdiri dari;

Lapas Klas IIA Ambon 382 orang, Lapas Klas IIB Piru, 94 orang, Lapas Klas IIB Tual, 36 orang, Lpka Kelas II Ambon 11 orang dan Lpp Kelas Iii Ambon, 41 orang.

Kemudian, Rutan Klas IIA Ambon, 82 orang, Rutan Klas IIB Masohi, 67 orang, Apas Kelas III Saparua, 19 orang, Lapas Kelas III Banda, 9 orang, dan Lapas Kelas III Namlea, 57 orang.

Lanjut, Lapas Kelas III Wahai 13 orang, Lapas Kelas III Geser 12 orang, Lapas Kelas III Dobo 32 orang, Lapas Kelas III Saumlaki 113 orang Dan Lapas Kelas III Wonreli 14 orang.

Meski Diguyur Hujan, Peringatan Prokalamsi Kemerdekaan RI di Maluku Berlangsung Khidmat

“Dari 984 yang terima remisi 11 diantaranya langsung bebas,” pungkasnya.

Dengan begitu Anwar mengucapkan selamat bagi warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan dan yang sudah bebas.

Ia berharap, para warga binaan dapat menunjukan sikap dan perilaku yang baik setelah mengikuti masa binaan ini.

“Tetap ingat apa yang saudara peroleh selama di bina di Lapas-Lapas kita. Jadilah warga negara yang produktif. Jadilah warga negara yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi lingkungan, bagi keluarga saudara,” tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved