Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo: Pengacara PC Minta tetap Usut, Ini Kata Pengacara Brigadir J

Pengacara Brigadir J, Yonathan Andre Baskoro ragukan tuduhan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo: Apakah mungkin seorang ajudan berani?

Kolase Kompas.com/Kompas TV
Arman Hanis (kiri) Kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati, memberi keterangan kepada awak media di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri di Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam/Yonathan Andre Baskoro (kanan), tim pengacara keluarga Brigadir J dalam wawancara di Sapa Indonesia Pagi Kompas TV. 

TRIBUNAMBON.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J memasuki babak baru.

Ferdy Sambo ditetapkan tersangka setelah terbukti memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Ferdy Sambo pun membuat skenario seolah-olah tarjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Dengan adanya fakta bahwa kronologi yang disampaikan Ferdy Sambo adalah palsu, tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi pun dipertanyakan.

Namun, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta polisi tetap mendalami dugaan pelecehan seksual tersebut.

“Kesaksian Ibu PC telah sepenuhnya disampaikan secara konsisten dan dicatat dalam BAP oleh penyidik,” tutur Arman ditemui Kompas.com di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Pihak Arman haris pun meminta agar penyidikan tetap dilakukan.

“Dan kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” paparnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Pembuat Skenario dan Berikan Perintah Bharada E untuk Menembak Brigadir J

Di sisi lain, tim pengacara keluarga Brigadir J, Yonathan Andre Baskoro meragukan tuduhan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo.

Mengingat posisi Brigadir J yang merupakan ajudan Ferdy Sambo.

"Seperti yang kita ketahui bersama, almarhum Brigadir Joshua ini hanyalah seorang ajudan. Apakah mungkin seorang ajudan berani melakukan hal-hal yang tidak benar terhadap komandannya, seorang jenderal maupun istrinya?" kata Yonathan dalam wawancara di Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (10/8/2022).

Yonathan pun meminta bukti atas tuduhan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

"Kalau memang ada terus tuduhan seperti itu, buktikan. Kami juga mendorong call data record itu. Semuanya itu bisa diuji secara digital forensik, melalui scientific crime investigation," imbuhnya.

Polisi Ungkap Peran Empat Tersangka

Sebelumnya, Timsus Kapolri mengungkap peran empat tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Apa Motif Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Pembunuhan Brigadir J?

Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," katanya.

Selain itu, 11 anggota Polri ditahan di tempat khusus buntut kasus kematian Brigadir J.

Dari 11 orang tersebut, 3 di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.

Kesebelas orang tersebut ditempatkan di tempat khusus berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim khusus Kapolri.

"Kemudian yang melakukan pelanggaran, 11 dilaksanakan penempatan khusus, yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," kata Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Dijelaskan Agung, sejatinya timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.

Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

"Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar kode etik profesi Polri atau KKEP," jelas Agung.

Ia menuturkan bahwa personel Polri yang paling banyak diperiksa berasal dari Propam Polri yaitu 21 orang.

Sementara itu, sisanya berasal dari Bareskrim hingga Polda Metro Jaya.

"Dari Bareskrim Polri ada dua personil satu berpangkat pamen dan satu pama, di Propam Polri ada 21 personil perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan Tamtama 2 personel," ungkap dia.

"Kemudian personel Polda Metro Jaya sementara ada 7 personel, perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel," tutupnya.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Sangsi Sosok Istri Ferdy Sambo yang Datangi Mako Brimob: Kok Mirip Pengacaranya

Hilangkan Barang Bukti dan Rekayasa Kasus

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya menemukan bukti dugaan adanya upaya menghilangkan barang bukti dan rekayasa dalam penanganan kasus Brigadir J.

Diketahui Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).

Tim Khusus pun menemukan sejumlah fakta baru dalam kasus tersebut.

"Dalam rangka buat terang peristiwa yang terjadi Timsus lakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk hilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyelidikan sehingga proses penanganan lambat," kata Sigit.

Sigit menuturkan bahwa hal tersebut didukung saat Timsus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Saat itu, ditemukan kejanggalan mengenai barang bukti rekaman CCTV yang hilang.

"Saat pendalaman dan olah TKP ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan seperti hilangnya CCTV dan hal hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa," ungkap Sigit.

Sigit menuturkan bahwa pihaknya juga memeriksa 31 personel Polri mengenai penanganan kasus penembakan Brigadir J.

Beberapa di antaranya telah dilakukan penahanan di tempat khusus.

"Saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personel kami periksa dan saat ini bertambah jadi 31 personel, " katanya.

Motif Masih Didalami 

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terkait itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan saat tim khusus (timsus) masih mendalami motif dari insiden penembakan tersebut.

Pendalaman motif ini dilakukan dengan memerikan sejumlah saksi termasuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC," kata Listyo saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Selain Ferdy Sambo, Timsus Polri juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal alias RR, dan KM.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani/Sinatrya, Kompas.com, Kompas TV, Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved