Penyalahgunaan Narkoba

Jadi Pengedar Narkoba, Buruh Pelabuhan di Ambon Diadili

Penangkapan terdakwa berawal dari informasi yang diterima Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku terkait adanya dugaan peredaran narkoba di De

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Salah satu buruh pelabuhan di Kota Ambon, Maluku, Irvan Rahman jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (9/8/2022).

Buruh pelabuhan itu diadili lantaran kedapatan mengedar narkoba jenis sabu seberat 1,03 gram.

Tak hanya Irvan Rahman, empat rekan buruh pelabuhan juga ikut diadili, yakni Roni Codeng, Rais Usemahu, Iskandar Rolobessy dan Rutman Wally.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senia Pentury membeberkan terdakwa Irvan Rahman ditangkap di depan Politeknik Kesehatan (Poltekkes), Jalan Laksdya Leo Wattimena, Lorong Betawi, Desa Waiheru, Baguala, Kota Ambon, 16 Maret 2022 lalu sekitar pukul 11.30 WIT.

Penangkapan terdakwa berawal dari informasi yang diterima Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku terkait adanya dugaan peredaran narkoba di Desa Waiheru.

"Bermula petugas BNN mengamankan terdakwa Roni Codeng dan terdakwa Irvan Rahman, kemudian dari keterangan kedua terdakwa diamankan terdakwa Rais Usemahu,
terdakwa Iskandar Rolobessy dan terdakwa Rutman Wally," kata JPU dihadapan Ketua Majelis Hakim, Nanang Zulkarnain Faisal dan Penasihat Hukum, Dino Huliselan.

Dijelaskan, terdakwa Irvan Rahman awalnya menghubungi terdakwa Roni Codeng melalui pesan di WhatsApp dengan mengatakan "Pot ada ka, orang kapal mau ni.”

Kemudian terdakwa Roni menjawab “Ada bos, ada 1,5. 1 nya 300 bos,” kemudian terdakwa Irvan menawar harganya namun terdakwa Roni tidak mau.

Bendahara dan PPK KPUD SBB Ditahan Jaksa, Diduga Korupsi Anggaran hingga Rp 9,6 Miliar

Setelah itu, 16 Maret 2022 sekitar pukul 07.45 WIT, terdakwa Irvan kembali menghubungi Roni dan mengatakan "Pot, orang kapal sudah kasi kabar ini,” lalu terdakwa Roni mengiyakan.

"Sekitar pukul 09.38 WIT, terdakwa Roni meneruskan foto barang berupa narkotika jenis sabu yang dikirim oleh terdakwa Rutman Wally kepada terdakwa Irvan," beber JPU.

Terdakwa Irvan Rahman bersama terdakwa Roni pergi bersama-sama mentransfer uang sebesar Rp. 1,4 juta di Mitra Bukalapak kios Nibras di Gunung Malintang dan disusul dengan pengiriman bukti transfer dari terdakwa Roni ke terdakwa Rutman Wally.

Terdakwa Rutman Wally mengarahkan kurir untuk menaruh barang berupa narkotika jenis sabu itu ditaruh tepat di bawah tiang listrik depan Poltekkes Waiheru Ambon.

"Terdakwa Roni dan terdakwa Irvan Rahman mengambil barang yaitu narkotika jenis sabu itu dan langsung diamankan oleh petugas dari BNN yang berpakaian preman dan kemudian di bawa ke kantor BNN Maluku untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan pada diri terdakwa Irvan saat ditangkap yaitu 1 paket narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A52 warna hitam, 1 lembar bukti transfer Mitra Bukalapak Kios Nibras dengan total transferan Rp1,4 juta.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114, Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved