Ambon Terkini
Seorang Polisi Gadungan di Ambon Terancam 4 Tahun Penjara Setelah Menipu dan Ambil 16 HP Warga
Setalah bukti-bukti dan keterangan yang cukup, pelaku FLW yang menyamar sebagai polisi gadungan di Ambon kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Setalah bukti-bukti dan keterangan yang cukup, pelaku FLW yang menyamar sebagai polisi gadungan di Ambon kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
FLW dijerat dengan Pasal Penipuan dan atau Penggelapan yang berkelanjutan.
Sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman untuk FLW adalah 4 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido Manik melalui Kepada TribunAmbon, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Ngaku Jadi Polantas, Polisi Gadungan di Ambon Ditangkap
Lanjut dikatakan, dari hasil pengembangan sementara selain tiga korban AFKS, SL dan JU, ternyata ada 13 orang lain lagi yang menjadi korban.
"Jadi total korban sejumlah ada 16 orang dengan kerugian satu unit HP tiap korbannya dengan estimasi nilai kerugian senilai Rp. 50.000.000," terangnya.
Diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon menangkap seorang pria yang mengaku dan menyamar sebagai anggota Polisi lalu lintas.
Anggota Polisi lalu lintas gadungan itu diketahui berinisial FLW alias A.
FLW ditangkap karena beberapa korban melaporkan perbuatanya ke Polresta Pulau Ambon karena menipu.(*)