Maluku Terkini
3 Hari Buron, Pencuri Uang Rp. 10 Juta Ini Ditangkap di Bula Seram Bagian Timur
Pria tersebut melakukan aksi pencurian Rp. 10 juta di Toko Jero, Jalan Trans Seram Banggo, Bula Barat, Seram Bagian Timur.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - RB (47), warga Gorom ini akhirnya dibekuk aparat Satreskrim Polres Seram Bagian Timur.
Pria tersebut melakukan aksi pencurian Rp. 10 juta di Toko Jero, Jalan Trans Seram Banggo, Bula Barat, Seram Bagian Timur.
Kasat Reskrim Iptu Rahmat Ramdani mengatakan, pelaku sudah tiga hari menjadi buronan polisi.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di depan mesjid Gumu Mae, Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 20.15 WIT.
"Pelaku akhirnya berhasil kami amankan kemarin, setelah kabur selama tiga hari," kata Rahmat dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Pendaftaran Seleksi Sekda Maluku Diperpanjang, Ini Penyebabnya
Baca juga: Mahasiswa Ini Bikin Solusi Perencanaan Transportasi di Maluku, Begini Rancangannya
Menurut dia, tindak pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Minggu (31/7/2022).
Pelaku melakukan aksinya saat pemilik toko tak berada di tempat.
"Pelaku mengambil uang dalam toko saat sunyi, korban tidak ada," terangnya
Akibat kejadian ini, pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp. 10,2 juta.
Dikatakan, beruntung aksi pelaku terekam CCTV.
Korban pun langsung melaporkan kejadian di Polres.
Saat ini lanjutnya, pelaku sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 5e, ayat (2) Subs 480 ke-1e, 2e KUH Pidana, ancamannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas dia. (*)