Maluku Tengah
Kurir dan Pengedar Narkoba di Masohi Ditangkap Saat Ambil Paket di Jasa Pengiriman
Satuan Narkoba Polres Maluku Tengah menangkap satu kurir dan dua pengedar narkoba di Kota Masohi.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Penangkapan ini lanjutnya, adalah rangkaian kegiatan pengungkapan peredaran narkoba antar Provinsi.
Disebut antar provinsi karena para pelaku memesan ganja dari luar Maluku untuk kebutuhan penjualan di Maluku Tengah lewat pesan WA.
"Karena mereka memesan lewat WhatsApp dan yang menjual itu sesuai alamat medsosnya itu di Medan, Sumatera Utara," ungkap Manuputty.
Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka yakni Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 KUHPidana.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"tegasnya.
Saat ini ketiga tersangka sementara diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Maluku Tengah.
Kapolres Manuputty yang baru menjabat itu menegaskan komitmennya untuk berantas tindak kriminal termasuk pencegahan peredaran narkoba.
"Kami komitmen untuk berantas narkoba. Karena Ini hal yang merusak generasi kita. Kita komitmen untuk berantas narkoba di wilayah hukum Polres Maluku Tengah. (*)