Senin, 1 Juni 2026

Kasus Korupsi di Maluku

Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Tinggal Tunggu Hasil Audit Inspektorat Maluku

Kasus korupsi pengelolaan Dana Hibah (APBD) pada KPU Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2016-2017 masih menunggu hasil audit

Tayang:
Tanita
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba saat diwawancarai terkait perkembangan kasus korupsi dana hibah KPU Seram Bagian Barat di Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (2/8/2022) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus korupsi pengelolaan Dana Hibah (APBD) pada KPUD Seram Bagian Barat tahun anggaran 2016-2017 masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara.

Demikian disampaikan Kasi Penk um dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba terkait perkembangan kasus Korupsi dana hibah KPUD Seram Bagian Barat, di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (2/8/2022).

Wahyudi mengatakan Inspektorat Provinsi Maluku masih menghitung kerugian keuangan Negara dari kasus Korupsi dana hibah KPUD Seram Bagian Barat.

"Kami masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Maluku," kata Wahyudi kepada TribunAmbon.com.

Lanjutnya, hingga kini dua tersangka yakni Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten SBB berinisial MDL dan Bendahara, MAB juga belum diperiksa.

"Mudah-mudahan tidak terlalu lama. Untuk kedua tersangka juga belum diperiksa, menunggu hasil audit baru diperiksa," jelas Wahyudi.

Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, Pemprov Maluku dan KPUD Harus Selesaikan Data Kependudukan

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku telah menetapkan dua tersangka yakni Sekretaris KPUD SBB berinisial MDL dan bendahara pengelola dana hibah berinisial MAB

Sebelum penetapan tersangka telah diperiksa sejumlah saksi terkait kasus ini.

Termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten SBB itu.

Diketahui, tim penyidik Kejati Maluku mulai menemukan adanya bau korupsi dana Hibah saat tengah menyelidiki kasus korupsi pemilihan Legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada KPUD Kabupaten SBB.

Pada tahun 2017, lima KPU kabupaten/kota di Maluku yang mengajukan anggaran pilkada.

Sebelum penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, lima KPU di kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak ini mengajukan usulan anggaran yang bervariasi.

Kabupaten SBB mengajukan Rp 26,9 Miliar untuk dana hibah kebutuhan anggaran Pilkada di kabupaten SBB tahun 2017.

Pemerintah Kabupaten SBB kemudian mengabulkan anggaran kurang lebih Rp 20 miliar melalui Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved