Ambon Hari Ini

Izin Usaha Tak Keluar Hingga Pengusaha Diperas, Disperindag dan PTSP Dicecar DPRD Ambon

Pasalnya, DPRD Kota Ambon mendapati berbelitnya pengurusan izin usaha minuman beralkohol. Selain itu, juga ada laporan, pengusaha telah dimintai uang

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Dedy Azis
Dinas PTSP serta Disperindag dicecar DPRD Kota Ambon menyoal perizinan usaha, Senin (1/8/2022) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dicecar DPRD Kota Ambon menyoal perizinan usaha.

Pasalnya, DPRD Kota Ambon mendapati berbelitnya pengurusan izin usaha minuman beralkohol.

Selain itu, juga ada laporan, pengusaha telah dimintai sejumlah hingga Rp 5 juta untuk pengurusan izin.

Akibat lamanya proses perizinan, barang milik pengusaha kemudian disita Kantor Bea Cukai Kota Ambon karena tak dapat menunjukan surat ijin sebagai bukti fisik.

"Kalau ada administrasi yang belum lengkap sehingga mereka tak bisa beraktivitas, silahkan sampaikan. Sebab yang mereka tahu penuhi kewajiban, berarti clear," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw, Senin (1/8/2022) pagi.

Baca juga: Polda Maluku di Tantui Sudah Buka Pelayanan Pembuatan SKCK, Ini Jam Operasionalnya

Baca juga: Mangrove Mati di Teluk Ambon, Pelasula Minta DLHP Campur Tangan

Laturiuw menuturkan, seharusnya Disperindag dan PTSP yang harus berhadapan dengan Bea Cukai karena perizinan yang tak kunjung keluar.

"Jika pola yang model seperti itu dilakukan oleh dinas, maka yang harus berhadapan dengan petugas Bea Cukai adalah dinas, bukan pengusaha," katanya.

Dijelaskan, jika aktivitas pengusaha dibatasi dengan persoalan administratif, maka daerah juga dirugikan.

Senada dengan itu, Anggota komisi II lainnya, Zeth Pormes pun turut memberikan analogi perbandingan kepada Disperindag dan PTSP.

"Coba kalau bapak punya perusahaan, lalu bapak sudah beri uang ke dinas tapi ijin tak pernah keluar, kemudian Bea Cukai sita barang bapak, apa yang bapak rasakan," tanya Zeth Pormes saat berlangsungnya rapat bersama Disperindag dan PTSL Kota Ambon serta sejumlah pengusaha minuman alkohol di Gedung DPRD Ambon.

Menurut Pormes, jika surat izinnya belum terbit, paling tidak harus ada selembaran khusus dari dinas sebagai bukti bahwa izin usahanya tengah diproses oleh dinas terkait.

"Kalaupun belum ada surat ijin, paling tidak ada lembaran dari dinas sebagai ijin bukti bahwa dinas sementara memproses ijin tersebut, supaya ketika ada sidak dari Kantor Bea Cukai, lembaran tersebut bisa ditunjukan ke petugas Bea Cukai terkait," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved