Emas di Gunung Botak
Istri Korban Penembakan di Gunung Botak Minta Pelaku Dihukum Berat
Hal itu diungkapkan sang istri usai sidang kasus penembakan di Gunung Botak, Senin (1/8/2022). Dia pun menuntut keluarga pelaku untuk menjamin kehidup
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Anak dan istri korban penembakan di Gunung Botak minta pelaku dihukum berat lantaran menghilangkan nyawa suaminya.
Hal itu diungkapkan sang istri usai sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Namlea, Kabupaten Buru, Senin (1/8/2022).
Selain itu, istri korban juga mengeluhkan nasibnya yang kini terlunta sepeninggalan sang suami.
"Andre (terdakwa) dan keluarganya sampai sekarang tidak menjamin kehidupan anak dan istri korban," teriak istri korban Sella Wael, Senin.
Dia pun menuntut keluarga pelaku untuk menjamin kehidupan keluarganya.
Baca juga: Jadi Direktur PDAM Ambon, Ini Profil Rina Purmiasa
Baca juga: Rekor MURI Sajian 500 Olahan Sagu Bakal Warnai HUT Provinsi Maluku ke-77 Tahun 2022
Sebelunya usai sidang sempat terjadi kericuhan dimana keluarga korban penembakan di Gunung Botak ngamuk dan mengejar pelaku.
Keluarga korban tidak terima lantaran sidang kembali ditunda majelis hakim hingga pekan depan.
Diketahui, pelaku oknum Brimob Polda Maluku, dari Kompi 3 Yon A Pelopor Namlea, Brigpol Andreas Batuwael menembak seorang penambang bernama Made Nurlatu hingga tewas.
Peristiwa itu terjadi di kawasan tambang emas ilegal Gunung Botak, tepatnya Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Sabtu (29/1/2022) lalu.
Aksi penembakan itu terjadi setelah pelaku dan seorang penambang terlibat pertengkaran mulut karena masalah kolam galian emas.
Usai kejadian, pelaku langsung kabur dan berhasil ditangkap di hari yang sama. (*)