Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign atau PHK, Bisa Offline dan Online

Klaim saldo JHT setelah resign atau PHK dari perusahaan dapat dilakukan secara online melalui laman Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Klaim saldo JHT setelah resign atau PHK dari perusahaan dapat dilakukan secara online melalui laman Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id 

Langkah pendaftaran ajuan klaim JHT di kantor cabang:

- Melakukan scan QR Code yang tersedia di kantor cabang

- Mengisi data awal yaitu NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan

- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

- Mengunggah dokumen persyaratan.

- Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrian.

- Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.

- Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved