Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign atau PHK, Bisa Offline dan Online
Klaim saldo JHT setelah resign atau PHK dari perusahaan dapat dilakukan secara online melalui laman Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
- Bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana
Baca juga: Syarat Mengurus STNK Hilang untuk Motor yang Berstatus Masih Kredit
Cara klaim saldo JHT online di Lapakasik Online
Klaim saldo JHT setelah resign atau PHK dari perusahaan dapat dilakukan secara online melalui laman Lapakasik.
Adapun langkah-langkah pengajuan Lapakasik Online adalah sebagai berikut:
- Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Mengunggah Dokumen Persyaratan.
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & Kantor Cabang.
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
- Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Baca juga: Punya Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Pembayaran Bisa Bertahap, Simak Caranya
Cara klaim saldo JHT lewat kantor cabang
Klaim saldo JHT setelah resign dari perusahaan dan PHK juga dapat dilakukan secara offline di kantor cabang.
Pengajuan klaim saldo JHT melalui metode ini dapat dilakukan dengan mengakses media elektronik berbasis web maupun non web pada kantor cabang.