Ambon Hari Ini

Bodewin Wattimena Minta PT DSA Setor Rp300 Juta tuk Pemkot Ambon Tahun Depan, Ini Alasannya

Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena meminta PT DreAm Sukses Airindo atau PT DSA menyetor Rp300 juta. Ini alasannya

Mesta
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena minta PT DSA setor Rp300 juta ke Pemkot Ambon pada 2023 mendatang, Senin (1/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena meminta PT DreAm Sukses Airindo atau PT DSA menyetor Rp300 juta tuk Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon pada 2023 mendatang.

“Untuk PT DSA di tahun 2023 mereka harus menyetor Rp300 juta kepada Pemkot Ambon,” kata Bodewin Wattimena di Ruang Rapat Vlisingen Lantai 2, Balai Kota Ambon, Senin (1/8/2022).

Menurutnya, PT DSA tidak pernah memberikan kontribusi yang besar kepada Pemkot Ambon.

Baca juga: Rina Purmiasa Optimis Benahi PDAM Ambon dan Kepentingan Masyarakat Soal Penyediaan Air Bersih

Padahal, sebagai perusahan penyuplai air bersih ke warga Ambon ini, PT DSA harusnya bisa bantu meningkatkan keuangan daerah.

“PT DSA harus memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemkot Ambon,” pintanya.

Lanjut Sekretaris DPRD Maluku itu, patokan Rp300 juta itu belum pasti.

Pasalnya, Pemkot Ambon harus membangun koordinasi lebih dulu bersama DPRD Ambon untuk menentukan besaran nominal yang dimaksud.

“Besaran yang pasti akan kita koordinasikan dengan DPRD tapi kurang lebih sekitar Rp300 juta itu lah,” tandasnya.

Diketahui, keuntungan PT DSA sendiri pertahun capai Rp 2,7 miliar.

Sayangnya dari keuntungan itu, PT DSA tidak pernah memberikan kontribusi ke Pemkot Ambon.

Anggota DPRD Kota Ambon, Yusuf Wally meminta agar aturan dari perusahan air yang merupakan sumbangsih Pemerintah Belanda ke Pemkot Ambon ini harus diubah.

PT DSA dari awalnya Perseroan atau badan hukum yang terpisah dan berbeda dari pemiliknya, perlu diubah ke Perusahaan Perseroan Daerah atau Perseroda agar bisa memberikan sumbangsih dalam bentuk pendapatan ke Pemkot Ambon.

"Kita juga tidak bisa memaksa itu, sebab ada aturannya. Yang bisa hanya dengan mengubah regulasi atau dari Perseroan ke Perseroda tadi," cetus Yusuf Wally.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved