Pihak Imigrasi Tak Bisa Melarang Nikita Mirzani ke Luar Negeri, padahal Berstatus Tersangka

Habiburrahman memastikan Nikita Mirzani tak tercatat sebagai pihak yang dicekal ke luar negeri meski berstatus wajib lapor dari Polresta Serang Kota.

wartakotalive.com
Fahmi Bachmid dan Nikita Mirzani saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (13//7/2022). 

TRIBUNAMBON.COM - Di tengah statusnya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, Nikita Mirzani tetap melakukan perjalanan ke luar negeri.

Nikita Mirzani melakukan perjalanan lintas negara lewat Bandara Soekarno - Hatta, 27 Juli 2022.

Hal itu dibeberkan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman.

"Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki, yang bersangkutan melakukan perlintasan ke luar negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28," kata Habiburrahman, dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (28/7/2022).

Namun, Habiburrahman memastikan Nikita Mirzani tak tercatat sebagai pihak yang dicekal untuk ke luar negeri meski berstatus wajib lapor dari Polresta Serang Kota.

"Berdasakan sistem cekal tidak terdapat pengajuan pencegahan dari instansi terkait terhadap yang bersangkutan," katanya.

Maka dari itu, petugas imigrasi tidak dapat melarang Nikita Mirzani bepergian ke luar negeri.

"Karena tidak ada pencekalan dari instansi terkait dan itu sudah dikonfirmasi juga ke Subdit Cekal Ditjenim tidak ada permintaan cekal itu, ya, secara otomatis sesuai SOP," kata Habiburrahman.

Baca juga: Nikita Mirzani Tegaskan Tak Jadikan Anak sebagai Tameng Kasusnya: Aku Ngikutin Aja Kata Polisi

Rupanya, Nikita Mirzani pergi ke luar negeri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri.

"NM pergi ke Luar Negri untuk memeriksakan kesehatannya," kata Kasie Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Sumantri, Kamis (28/07/2022).

Nikita Mirzani sendiri telah bersikap kooperatif, sebab sebelum dirinya memutuskan untuk terbang, ibu tiga anak itu telah melakukan wajib lapor pada Selasa (26/7/2022) bersama kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Diketahui Nikita Mirzani melakukan perjalanan ke luar negeri pada Rabu (27/7/2022).

"NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin," ucap Iwan.

"Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM. Sehingga dia masih bisa bepergian keluar negeri," ujarnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Batal Ditahan padahal Mengaku Sudah Siap: Saya Tidak akan Kapok Membuat Konten

Kendati begitu, penyidik tetap mencari jalankan proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani.

"Proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka NM tetap berlanjut, sambil melengkapi berkas perkara," terangnya.

Adapun negara yang menjadi tujuan Nikita Mirzani untuk pemeriksaan kesehatan adalah Thailand.

Nikita Mirzani bertolak dari Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 27 Juli 2022, sekira pukul 11.28 WIB.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya tak jadi menahan Nikita Mirzani karena alasan kemanusiaan.

Ia pun menambahkan, Nikita Mirzani memiliki tiga anak.

"Atas dasar kemanusiaan dan Nikita Mirzani memiliki 3 anak, maka penyidik reskrim Polresta Serang Kota akomodir permohonan agar NM tidak dilakukan penahanan," katanya dalam conferensi perss di lobby ruangan Reskrim Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Ini Perjalanan Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

Meski tak jadi ditahan, Nikita Mirzani dikenai wajib lapor sekali dalam sepekan.

"Seminggu sekali wajib lapor dan disanggupi oleh NM (Nikita Mirzani-red) dan pengacaranya," katanya.

Lanjut Shinto, tahapan penyidikan sudah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional (SOP).

"Sudah dilaksanakan sesuai SOP dan wajib lapor rutin pada penyidik, penyidik punya kewajiban untuk tuntaskan perkara tersebut atas kepastian hukum," jelasnya.

"Tim penyidik mendapat respon agar kasus tersebut dilakukan secara berjenjang sehingga ke Kaporlesta Serang Kota, ini butuh waktu sehingga cukup lama karena respons terhadap permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dilanjutkan dengan saran berjenjang dan gelar perkara oleh tim penyidik," sambungnya.

Sejauh ini, sikap NM sangat kooperatif dalam mememuhi proses pemeriksaan oleh tim penyidik.

"Untuk pemeriksaan secara internal, penyidikan telah berjalan secara profesional dan prosedural," paparnya.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Tribunnews.com, TribunBanten.com)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved