CPNS 2022

Sebanyak 1.086.128 Formasi CPNS & PPPK 2022 Dibuka, Cek Rincian dan Syaratnya

Sebanyak 1.086.128 kuota Pegawai yang akan dibuka pada penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2022.

Editor: Adjeng Hatalea
Sumber: Situs Resmi Bidang Kepegawaian dan Pembangunan SDM.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim Mahfud MD mengungkapkan, akan dilaksanakan Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. 

Dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, jika merujuk aturan sebelumnya syarat untuk mengikuti CPNS di antaranya adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Selain itu berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sejumlah syarat lain yakni:

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.(*)

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved